Indeks Desa 2025 Tolak Ukur Status Desa

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indeks Desa 2025 Tolak Ukur Status Desa

Kuningan,Patrolinews86.com- Rabu,(11/6/25).Indeks Desa 2025 merupakan alat ukur untuk mengidentifikasi status kemajuan dan kemandirian desa di Indonesia. Indeks ini menggunakan enam dimensi utama, yaitu Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa. Indeks Desa 2025 diharapkan dapat menjadi indikator tunggal untuk mengukur kinerja pembangunan desa di Indonesia.

Tujuan di laksanakannya Indeks Desa 2025 diantaranya untuk
Mengidentifikasi status kemajuan dan kemandirian desa. Mengukur tingkat kesejahteraan desa.Memberikan data yang akurat dan terintegrasi untuk pembangunan desa.

Indeks Desa 2025 Menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan desa.
Dimensi Indeks Desa 2025 merupakan
Layanan Dasar yang Mencakup ketersediaan infrastruktur, fasilitas umum, dan pelayanan publik.
Sosial: Mencakup tingkat pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan partisipasi masyarakat.

Ekonomi: Mencakup pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan kondisi ekonomi desa.
Lingkungan: Mencakup kondisi lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam, dan pengelolaan sampah.
Aksesibilitas: Mencakup akses terhadap transportasi, komunikasi, dan informasi.

Tata Kelola Pemerintahan Desa: Mencakup efektivitas pemerintahan desa, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Penggunaan Indeks Desa 2025:
Menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Menjadi dasar dalam pengalokasian Dana Desa.
Menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan desa di berbagai tingkat pemerintahan.
Menjadi dasar dalam penyaluran bantuan atau program pemberdayaan.

Manfaat Indeks Desa 2025:
Perencanaan pembangunan yang lebih akurat, Pemetaan masalah sosial dan ekonomi yang lebih jelas, Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan desa, Transparansi dan partisipasi warga dalam pembangunan desa, Meningkatkan akses bantuan pemerintah.(Habibie)

Berita Terkait

Ketua LBH Ratu Adil Kab. Kuningan Meminta Ke Kapolres Agar Desa Kalimanggis Kulon Menjadi Atensi
14 Kades Antar Waktu Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan Desa untuk Pembangunan Brebes
Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga
Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur
Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.
Kuwu Duryan ingin desa tinumpuk inginkan, kembangkan pemberdayaan masyarakat serta ketahanan pangan masa jabatan 2026-2034.
Restorasi baru desa Limbangan kecamatan junti kabupaten Indramayu 2026-2034 Oleh kuwu H.Nurwenda.
Gemah ripah loh jinawi Sebutan desa Junti Weden kecamatan Junti Kabupaten Indramayu.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 09:30 WIB

Ketua LBH Ratu Adil Kab. Kuningan Meminta Ke Kapolres Agar Desa Kalimanggis Kulon Menjadi Atensi

Selasa, 21 April 2026 - 10:22 WIB

14 Kades Antar Waktu Lanjutkan Tonggak Kepemimpinan Desa untuk Pembangunan Brebes

Jumat, 17 April 2026 - 10:56 WIB

Tukar Guling Tanah Kas Desa Kedungwungu Diduga Akibat Maladministrasi Dilaporkan Warga

Jumat, 17 April 2026 - 07:43 WIB

Diduga Laporan Keuangan Fiktif, Warga Wulublolong Tolak LKPPD dan Desak Kades Mundur

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:19 WIB

Inilah aturan Dana Desa 2026 dan larangannya.

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Turnamen PUBG dan Free Fire Kapolres Pekalongan 2026 Resmi Digelar

Sabtu, 25 Apr 2026 - 18:07 WIB