Polres Batu Bara Laksanakan GKN di Medang Deras, 1 Pemuda Diamankan
Batu Bara(Sumut)-patrolinews86.com.
Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melaksanakan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.
Berdasarkan adanya Dumas (Pengaduan masyarakat) tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Bunga Tanjung, Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Rabu (14/05/25) sekira pukul 16.00 Wib.
Sebelum pelaksanaan kegiatan GKN, terlebih dahulu diberikan APP saat apel yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P Panjaitan SH.
Pelaksanaan GKN dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Ramses P Panjaitan SH didampingi oleh Kanit I Sat Resnarkoba IPTU Jimmy R Sitorus SH, Kanit II Sat Resnarkoba IPDA Harry Putra Nasution SH, Kbo Sat Resnarkoba IPDA Juber Simanjuntak SH beserta anggota Sat Resnarkoba Polres Batu Bara dan Personil Sat Samapta.
Dari kegiatan GKN ini telah mengamankan 1 orang laki-laki a/n Saparudin (21) tahun, bersama barang bukti 7 buah bong/alat hisab narkotika sabu yang terbuat dari minuman mineral dan 2 unit sepeda motor di sebuah rumah depan gubuk daerah Dusun Bunga Tanjung, Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Kemudian opsnal melakukan penggeledahan di tempat gubuk tersebut ditemukan barang bukti diatas.
Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Polres Batu Bara akan terus melakukan pengembangan kasus ini dengan melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta upaya pengungkapan jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut”, ujar Kasat Narkoba AKP Ramses P Panjaitan SH.
( Reporter : Hms Batu Bara/Ekawardani)
























