Polres Garut Tangkap Komplotan Curanmor Bersenjata, Terungkap Sudah Beraksi di 19 Lokasi

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut Tangkap Komplotan Curanmor Bersenjata, Terungkap Sudah Beraksi di 19 Lokasi

Garut Patrolinews86.com – Tiga orang pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut Jawa Barat, usai melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul. Ketiganya diketahui berinisial MSR, AM, dan ARP alias Abun.

Dalam pengungkapan kasus ini, dua pelaku berperan sebagai eksekutor pencurian, yakni MSR dan AM, sementara ARP bertindak sebagai penadah kendaraan hasil curian. Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Mayor Syamsu No. 03, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa rencana kejahatan tersebut bermula ketika MSR mengajak AM untuk melakukan pencurian. Dalam pelaksanaannya, AM mengemudikan sepeda motor, sedangkan MSR dibonceng di belakang sambil membawa senjata tajam dan pistol mainan.

Senjata yang dibawa MSR berupa golok bergagang cokelat sepanjang 30 cm yang disembunyikan di saku dada jaket, serta pistol mainan jenis revolver yang disimpan di dalam tas. Tujuan membawa senjata tersebut adalah sebagai alat untuk mengancam apabila aksi mereka diketahui oleh warga sekitar.

Usai menjalankan aksinya, pelaku menjual motor hasil curian kepada penadah ARP di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, dengan harga Rp2.500.000.

“Setelah kami tangkap dan dilakukan pengembangan ternyata para pelaku pencurian ini sudah melakukan aksinya di 19 TKP yang berbeda dan target mereka adalah di tempat kos-kosan. Pelaku utama kasus ini yaitu tersangka MSR merupakan residivis sebanyak dua kali dalam kasus yang sama dan kami lakukan tindakan tegas terukur,” ujar AKP Joko Prihatin dalam keterangan pers pada Selasa, 29 April 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti penting, termasuk delapan unit kendaraan bermotor dari berbagai jenis, satu buah astag dengan tiga mata astag, sebuah pistol mainan, serta satu bilah golok.

Ketiganya akan dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan keterlibatan dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)

(Lip Indra Budiman)

Berita Terkait

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 April 2026 - 20:00 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres

Minggu, 19 April 2026 - 10:36 WIB

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:47 WIB