Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Gugat Bupati Imron Rp46,5 Miliar Terkait Klaim Piutang

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN CIREBON, PATROLI NEWS. COM — Nama Sunjaya Purwadisastra kembali mencuat ke ruang publik. Mantan Bupati Cirebon yang kini berstatus terpidana kasus korupsi itu mengajukan gugatan perdata terhadap Bupati Cirebon Imron dengan nilai mencapai Rp46,5 miliar, terkait persoalan piutang.

Gugatan tersebut didaftarkan Sunjaya melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Bandung dengan klasifikasi perkara wanprestasi. Sidang perdana atas gugatan tersebut telah digelar pada Kamis, 29 Januari 2026.

Dalam materi gugatan, Sunjaya mengklaim pernah meminjamkan dana sebesar Rp35 miliar kepada Imron. Klaim pinjaman itu disebutkan tertuang dalam dokumen Pengakuan Utang tertanggal 31 Maret 2018.

Berdasarkan kesepakatan yang diklaim penggugat, tergugat berkewajiban melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp7 miliar setiap tahunnya. Namun hingga gugatan diajukan ke pengadilan, Sunjaya menyatakan belum pernah menerima pembayaran sama sekali.

“Hingga gugatan ini didaftarkan, tergugat tidak pernah melakukan satu kali pun pembayaran cicilan, sehingga tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian,” ujar kuasa hukum Sunjaya, Abdul Bari Naser Alkatiri, dalam keterangannya.
Atas dasar tersebut, pihak penggugat menuntut tergugat untuk membayar pokok utang beserta kerugian materiil dan immateriil dengan total nilai gugatan mencapai Rp46,5 miliar.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Bupati Cirebon Imron belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan perdata tersebut. Perkara ini kini menjadi perhatian publik dan menunggu proses serta putusan lebih lanjut dari Pengadilan Negeri Bandung.
Kalau mau:

( Hn/ red)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru