Oknum anggota DPRD Kuningan dari Partai PKB Yang Diduga Selingkuh Dengan Istri Orang Terancam Di Pecat
Kuningan, Patrolinews86.Com 15/01/2025 17:00 Wib – Bergulirnya dugaan skandal kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kab. Kuningan dari Partai PKB dengan istri orang akan memasuki babak baru pasca adanya aduan ke Badan Kehormatan DPRD Kuningan dengan tiga item pengaduan.
Ketika disambangi oleh Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Kuningan Sukendar. SH di kantor DPRD Kuningan Eman Suherman selaku Ketua BK DPRD Kuningan menjelaskan bahwa baru besok (16/01) akan dilaksanakan rapat internal dulu sambil menunggu disposisi dari Ketua DPRD Kuningan namun kami akan merespon cepat ramainya masalah ini.
Melanjutkan Ketua BK DPRD Kuningan bahwa kami akan menjaga netralitas dan tidak mau di intervensi oleh siapapun karena sesuai tupoksi kami dan kami akan sampaikan yang benar adalah benar yang salah adalah salah tidak akan ada yang di tutup-tutupi.” Ungkap Eman Suherman.
Senada keras dan terukur disampaikan oleh Sukendar. SH selalu Praktisi Hukum di Kantor Hukum Ratu Adil yang bermarkas di belakang Kantor Bapeda Kuningan menyampaikan ke media ini bahwa jika terbukti oknum DPRD Kuningan tersebut terbukti bersalah dan terbukti selingkuhi istri orang maka hati-hati bisa terancam pemecatan.” Karena selain mencederai lembaga dewan juga perbuatan ini sangat di benci oleh agama manapun dan ini masalah moral hati dan perasaan.” Tegasnya.
Karena sangat jelas di Indonesia, anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dapat dicopot dari jabatannya jika melakukan pelanggaran berat, termasuk moralitas. Berikut prosedur dan dasar hukumnya:
Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
2. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dan jika terpenuhi unsur di bawah ini akan sangat pasti memenuhi unsur untuk mengarah kepada pemecatan.
1. Melanggar sumpah/janji.
2. Melakukan tindakan yang merugikan negara dan/atau masyarakat.
3. Melakukan perbuatan tercela (termasuk selingkuh).
4. Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD.
5. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Maka untuk menjawab khalayak umum terkait dugaan skandal perselingkuhan oknum anggota DPRD Kab. Kuningan partai PKB kita masih harus menunggu Badan Kehormatan DPRD Kuningan bekerja dulu. Pungkas Sukendar. SH saat bertemu tim patroli di gedung dewan .
(Andi Kosim)
























