Rendi Pengedar Sabu Berhasil Di tangkap Sat Narkoba Polres Lahat
Sumsel–Sumsel : Patrolinews86.com
Jajaran Satres Narkoba polres lahat di bawah pimpinan AKP Kairudin SH, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis Sabu herdasarkan Laporan Polisi LP / A – 70 / XII / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 05 Desember 2024.
Diceritakan kasat narkoba melalui Kasi Humas yang disampikan oleh kasubsi penmas Aiptu Lispono kejadia Pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 20.45 WIB di Dusun III Desa Sengkuang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Terduga pelaku bernama RENDI WIJAYA Bin SUKRI warga desa Ulak Pandan, dan sebagai pengedar.
Dari hasil penangkapan terhadap Rendi, sat Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan barang bukti 10 (sepuluh) paket kecil serbuk, kristal putih terbungkus plastik, klip transparan diduga, narkotika jenis shabu dengan, berat brutto 2,05 gr (dua koma nol lima gram);
• 1 (satu) Lembar plastik klip transparan ukuran sedang;
• 1 (satu) potong baju kemeja warna kuning merk PT WBK.
• 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A18 warna biru
• Uang tunai senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pada hari Kamis Tanggal 05 Desember 2024 Sekira Pukul 20.45 WIB di Dusun III Desa Sengkuang Kec. Merapi Timur Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Shabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Shabu, kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang an. RENDI WIJAYA Bin SUKRI” kata Lispono, Kamis, (11/12/24).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Agusman
























