Viral Aksinya di Medsos, Komplotan Begal di Bojong Berhasil Ditangkap Polres Pekalongan  

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral Aksinya di Medsos, Komplotan Begal di Bojong Berhasil Ditangkap Polres Pekalongan

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – Pelaku begal di wilayah Bojong Kabupaten Pekalongan yang aksinya viral di medsos beberapa waktu yang lalu akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Pekalongan. Para pelaku begal tersebut sebelumnya beraksi di Jl. Betikan Raya Desa Bojong Minggir, Kecamatan Bojong dan berhasil menggasak hp milik korban.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Iptu Suwarti, S.H. menyampaikan diberitakan sebelumnya, bahwa aksi begal terjadi pada Minggu (12/01/2025) lalu sekitar pukul 01.30 wib, dimana para pelaku berhasil menggasak handphone setelah melakukan aksi kekerasan kepada korban. Peristiwa pembegalan ini juga sempat viral karena teman korban mengunggah kejadian ini di media sosial.

Dari kejadian ini Polsek Bojong bersama Polres Pekalongan langsung gerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan.

“Para pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan senjata tajam serta sebuah senjata api yang diduga mainan,” terang Kasubsi Penmas.

Dijelaskan Iptu Warti, modus para pelaku ini dengan menodongkan senjata api serta mengacungkan senjata tajam kepada para korban, sambil mengancam agar para korban menyerahkan handphonenya. Dan dari upaya penyelidikan yang dilakukan Polres Pekalongan akhirnya membuahkan hasil. Para pelaku berhasil diamankan oleh petugas bersama barang bukti pada Selasa (28/01/2025) malam.

Saat ini para pelaku diamankan di Polres Pekalongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. ( dewi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru