Pelaku Penganiayaan Dengan Senjata Tajam di Jenggot Pekalongan Selatan Ditangkap Polisi
Polresta Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com. Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekalongan berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan senjata tajam dua orang pria asal Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan.
Sebagaimana di sampaikan Kapolresta Pekalongan AKBP Prayuda Widiatmoko , S.I.K. yang didampingi Kasat Serse AKP Yoyok Agus Waluyo , S.H ., M.H. dan Kasi Humas IPTU Purno Utomo S.H didepan para wartawan dalam konferensi pers, jumat 22 – 11 – 2024.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan ,” insiden penganiayaan ini terjadi pada hari selasa 17 september 2024 , berawal ( P ) ditelfun sdr BB selaku ( T1 ) mengatakan sedang dirumah ( K ) mengetahui hal tersebut ( P) langsung keluar rumah dan menuju kerumah ( K ) yang tidak jauh dari rumahnya sesampainya dirumah ( K ) ( P ) mendapati BB ( T1 ) bersama dengan sdr RSK (T2) dan sdr Zk( T3) lalu (P) disuruh oleh BB ( T1) untuk menuju ke angkringan yang letaknya dijalan pelita 3 kelurahan Jenggot gang 4 Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan , kemudian ( T ) mengajak sdr KHUSAENI ( K) ikut juga keluar gang menuju ke angkringa dengan diikuti oleh sdr BB ( T1 ) dan kawan-kawan . Setelah ( P ) dan sdr Khusaeni ( K ) sampai dilokasi tersebut ( P) turun dari sepeda motor dan langsung ditarik oleh sdr BB ( T1) kepinggir jalan raya . Kemudian sdr BB ( T1) mengatakan ” diatur ko iso angel ” sambil mengayunkan tangan kosong mengenai bagian pelipis kanan sebanyak satu kali.
Setelah itu sdr Khusaeni langsung mendekat berusaha untuk melerai dengan cara menarik ( P ) kebelakang , Karena pengaruh minuman beralkohol sdr BB yang tidak terima di lerai mengatakan ” koe pak melu2 po” sambil mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan dipinggangnya lalu diacungkan ke arah kami semua , mendapati hal terebut ( P ) , sdr Khusaeni berlari menjauh dari sdr BB ( T1) pada saat itu ( P ) berusaha lari masuk ke dalam gang , lalu tiba tiba jaket ( P) ditarik oleh sesorang yang kemudian ( p) ketahui sdr Zk ( T3) hingga membuat ( p ) dan sdr zk ( T3 ) terjatuh, kemudian ( p) berusaha untuk memdorong sdr Zk agar menjauh dari (p) hingga sdr zk kembali terjatuh , lalu ( P ) kembali berlari masuk kedalam gang dan saat itu ( P) mendapati sdr ZK ( T3 ) juga berlari namun kearah depan gang . Setelah dirasa berada ditempat yang aman ( P ) dikabri oleh ( S1) bahwa sdr khusaeni yang berlari dengan arah yang terpisah dengan ( P ) mengalami luka bacok dan saat itu sedang dibawa ke rumah sakit, atas hal tersebut (p) langsung menuju RS HA ,ZAKY DJUNED untuk memeriksakan kesehatan (p) sekaligus melihat keadaan sdr khusaeni. Akibat kejadian tetsebut (P ) mengalami luka berdarah pada daerah pelipis sebalah kanan , sedangkan sdr khusaeni mengalami luka robek dan berdarah pada bagian telinga kiri , pergelangan kedua tangan dan daerah pinggul sebelah kiri serta jari tengah kananya hampir terputus sehingga harus menjalani perwatan intensif , atas kejadian tersebut (p) melaporkan ke Polres Pekalongan kota guna penyelidikan lebih lanjut,
Semetara itu Kasat Reskrim Polresta Pekalongan , AKP Yoyok Agus Waluyo, S.H, M.H , menjelaskan berkat laporan warga, pihak kepolisian bergerak cepat para pelaku berhasil ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polresta Pekongan. Akibat perbuatanya
Pelaku kini dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 10 tahun penjara ,
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan penegakan hukum atas tindakan kriminal, termasuk yang dilakukan di bawah pengaruh alkohol.( Dewi )
























