Rentenir Hati-Hati Dalam Melaksanakan Kegiatan Usahanya

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rentenir Hati-Hati Dalam Melaksanakan Kegiatan Usahanya

 

Kuningan, Patrolinews86. Com 15/11/2024 15:00 Wib – Ekonomi yang di anggap sulit oleh sebagian keluarga kelas menengah ke bawah sehingga menuntut untuk bisa bertahan hidup dan melangsungkan hidup harus melakukan pinjaman ke bank keliling, bank emok dan bahkan rentenir yang hari terbebani oleh bunga yang tinggi.

 

Menyoroti hal ini ketua kantor hukum ratu adil yang akan selalu ada dan hadir untuk masyarakat bawah yang sedang mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan hukum maka dengan rasa kemanusiaan yang tinggi turun untuk membantu.

 

Melalui Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Sukendar. SH yang bersangkutan prihatin dengan situasi dan kondisi perekonomian warga masyarakat saat ini yang sedang terbebani oleh persoalan rentenir dan sering kali saya mendengar cara penagihannya kasar seperti tak beretika hampir kata-kata binatang dan kata-kata setan keluar dan ini membuat saya miris.

 

Jelas sekali dasar hukum yang mengatur tentang kegiatan rentenir atau yang biasa di sebut lintah darat yaitu :

 

Dasar Hukum:

 

– Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;

– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

 

Melanjutkan Sukendar. SH perlu di ketahui ketika mendapati ada rentenir yang ketika kegiatannya menahan KTP sebaiknya jangan dan memang tidak ada undang-undang khusus yang mengatur penahanan KTP, tetapi menahan KTP milik orang lain adalah tindakan yang dilarang dan bisa berakibat pada pelanggaran hukum itu yang harus di ketahui.

 

Jadi silahkan kepada warga dan masyarakat yang saat ini KTP nya di tahan oleh rentenir agar segera menghubungi Kontak Layanan Pengaduan di Hotline : 089510442849 siap membantu sampai tuntas. Pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Pekalongan Tekankan Disiplin dan Integritas
Melewati jalan baru Ancaran ciracas , Bau tak sedap menyengat dari tempat pembuangan sampah
Satlantas Polresta Cirebon Pospam Talun Berikan Klarifikasi Atas Dugaan Suap Penilangan Oknum Anggotanya
Kabid BMD Klarifikasi Tuduhan Terima Fee Pengadaan Sewa Mobil Dinas Pejabat 9,2 Miliar, Kamsari Menurutnya Itu Fitnah
Tim Effortles Garage Raih Juara Pertama, Pada Turnamen E-Sport Kapolres Pekalongan Kota Cup Mobile Legends Tahun 2026
Respon Cepat Polresta Cirebon Tangani Kebakaran Rumah di Desa Galagamba Ciwaringin
Polres Pekalongan Kawal Ketat Audiensi Pemuda Desa Sembungjambu, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
Pemkab Brebes Usulkan KUD Wanasari Jadi Piloting Hub Koperasi Merah Putih
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:32 WIB

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Pekalongan Tekankan Disiplin dan Integritas

Jumat, 17 April 2026 - 08:24 WIB

Melewati jalan baru Ancaran ciracas , Bau tak sedap menyengat dari tempat pembuangan sampah

Kamis, 16 April 2026 - 13:55 WIB

Satlantas Polresta Cirebon Pospam Talun Berikan Klarifikasi Atas Dugaan Suap Penilangan Oknum Anggotanya

Kamis, 16 April 2026 - 09:34 WIB

Kabid BMD Klarifikasi Tuduhan Terima Fee Pengadaan Sewa Mobil Dinas Pejabat 9,2 Miliar, Kamsari Menurutnya Itu Fitnah

Rabu, 15 April 2026 - 22:32 WIB

Tim Effortles Garage Raih Juara Pertama, Pada Turnamen E-Sport Kapolres Pekalongan Kota Cup Mobile Legends Tahun 2026

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

HNSI Indramayu Prihatin Adanya Pungli Terjadi Pada Nelayan Kecil Indramayu

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:43 WIB

slot