Subhanallah !!!. Perlakuan bejad pegawai kantor urusan agama terancam masuk bui, Di duga cabuli anak di bawah umur
Kuansing-.patrolinews86.com – Diduga Oknum pegawai kantor urusan agama /KUA, kabupaten kuantan Singingi Riau di laporkan ke polres kuansing pada tanggal .5/10/2024 yang lalu.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP /B/111/X/2024/SPKT/polres kuantan Singingi/Polda Riau 5/Oktober/2024,pukul 14.35.wib ,
.bertempat di kantor kepolisian resor kuansing.pada hari tanggal yang ditanda tangani pada surat tanda penerimaan laporan tersebut .
adapun pelapor adalah berinisial A,(ayah dari korban) NB (korban) dan terlapor
Berinisial /KU).Sabtu 19/10/2024.
Berdasarkan keterangan pelapor A (orang tua korban) di dalam surat laporan tersebut, menerangkan kronologis peristiwa tersebut .
Bermula dari pelaku mengajak korban untuk bertemu di sebuah tempat di kawasan teluk kuantan di tangga batu pinggir sungai kuantan tepian narosa ,Pada saat pertemuan itu,pada tanggal l 22 November 2023 sekitar pukul 21.00 wib.
Uraian peristiwa,
pada hari kamis tanggal 03 November 2024 pukul 19.00.wib. orang tua korban (A)di hubungi oleh saudara RP, anak kandungnya.
Saya(A) di hubungi lewat via handphone oleh RP , yang menyatakan bahwa saudari NB ,kalau anak saya berpacaran dengan saudara (KU).
untuk di ketahui terlapor (KU) merupakan pegawai ASN di kantor urusan agama di Kabupaten Kuansing .
sementara anak saya masih seorang pelajar.
Mendapat informasi tersebut , keesokan hari nya, saya menghubungi anak saya saudari NB melalui handphone dan menanyakan lansung sejauh mana hubungan saudari NB dengan saudara terlapor KU. apakah kamu sudah dirusak ?,Lalu saudari NB menjawab, antara saya dan KU , sudah melakukan hubungan badan di sebuah hotel di teluk kuantan.laywk nya seorang suami istri.
dan kemudian saya( A ) menghubungi kembali saudara RP anak saya, sejauh mana hubungan saudari NB dan KU (terlapor) Saudara RP, menceritakan kepada saya bahwasanya sebelum nya saudari NB di suruh untuk berbuat oral sex di tangga batu tepian narosa teluk kuantan, tepat nya pada hari Rabu 22 November 2023 .sekitar pukul 21.00.wib . Atas kejadian itu saya tidak Terimah dan saya melaporkan ke polres Kuansing untuk di proses lebih lanjut .
Itulah bunyi surat laporan tersebut .
Di kutip dari bunyi surat laporan keterangan pelapor di polres Kuansing
terlapor (KU) di duga membawa korban ke sebuah hotel ,dan melakukan pelecehan terhadap anak tersebut ,lalu mengajak kencan dan melakukan hubungan intim layak nya suami istri .
setelah di ketahui keluarga korban ,kemudian pelaku di laporkan ke polres kuansing pada tanggal 5/Oktober 2024.yang lalu.untuk di proses secara hukum.
Keluarga pelapor yang enggan di sebut kan namanya di publikasi kan , berharap polres Kuansing segara menyidik dan menangkap pelaku dan diproses karna ini menyangkut anak di bawah umur,laporan sudah lama kami buat dari tanggal 5 Oktober yang lalu
“Kami berharap pihak polres Kuansing segara tangkap pelaku nya dan di proses secara hukum karna menyangkut anak di bawah umur ”
Pelaku (KU) di duga di laporkan melakukan pelecehan seksual dan pencabulan serta terhadap anak di bawah umur berinisial NB
Berdasarkan undang undang yang berlaku . oknum pegawai kantor urusan agama /KUA itu ,jika terbukti bakal di jerat pasal berlapis sesuai undang undang yang berlaku di negara ini.
Akibatnya perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal 81 dan atau atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 7-15 tahun penjara.tentang pencabulan anak di bawah umur.
Pihak terlapor berinisial (KU) saat di hubungi menyatakan “kami sedang Tahap perdamaian dan saya masih berada di pekan baru .terang (KU)” dengan singkat . Lewat what shapp pribadinya
**Reed***
*Sulmadri SP*