Hebaaat : Gubernur dan Kadis PUPR Ditangkap KPK dalam Kasus Korupsi
Seperti dikata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, bahwa pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi diantaranya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK kemarin .
Kelima tersangka yang berasal dari pejabat negara diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 dari undang-undang yang sama.
Ghufron menambahkan, “Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa tindak pidana ini korupsi ini.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Pemerintah Provinsi Kalsel pada malam hari tanggal 6 Oktober 2024. Pimpinan KPK hanya memberikan informasi pembenaran adanya upaya tangkap tangan. “Benar, KPK melakukan giat penangkapan,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan.
Kasus ini menarik perhatian publik serta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai penyidikan yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi .***
























