Terhadap Penetapan Tersangka, PMKRI Mendesak Polres Sikka Untuk Jangan Berlarut-Larut Menahan Tersangka.
PATROLINEWS86.COM – SIKKA, NTT.
Dalam proses perkembangan kasus lakalantas Yang mengakibatkan direnguk nya Korban Marselinus P Ladjar telah memasuki proses penyidikan.
Dari hasil gelar perkara yang dimulai tanggal 25 September telah menuai hasil bahwa penyidik telah menetapkan Aiptu Henderikus Endi sebagai tersangka pada Senin 30 September 2024, namun dalam proses penetapan tersangka ini belum adanya penahanan terhadap Aiptu Henderikus.
Terhadap proses penetapan tersangka ini.
PMKRI menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun untuk penyidik menunda-nunda proses penahanan tersangka mengingat tersangka merupakan residivis dalam tindak pidana yang sama.
Ketika di konfirmasi media ini pada Selasa 2 Oktober 2024 via whatsapp, Kornelis Wuli selaku Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia Cabang Maumere menyampaikan Bahwa PMKRI akan terus mendesak pihak kepolisian untuk dalam waktu secepat-cepatnya menahan tersangka
Kami secara organisatoris melihat tidak ada alasan apapun untuk tidak menahan tersangka, karena tersangka saat ini tidak dalam keadaan yang membutuhkan perawatan medis yang serius.
Hal senada juga di sampaikan oleh Presidium Gerakan Kemasyarakatan : Elygius Mario Pablo Tani yang menyampaikan bahwa syarat-syarat penahanan dalam kasus ini sudah terpenuhi yaitu bukti yang cukup dan dalam hal keadaan yang menimbulkan tersangka dapat mengulangi tindakan pidana maka perintah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tersangka harus segera di tahan.
Jika dilihat dari pasal 21 ayat ( 1 ) dan Pasal 21 ( 4 ) Kuhap maka syarat subjektif dan objektif telah terpenuhi untuk penyidik segera menahan tersangka, tegas Pablo.
ALBERT CAKRAMENTO – PATROLINEWS86.COM
























