Calo Incar Kelemahan Tenaga Kerja Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Oleh : Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Ketua Dewan Penasehat Peradi Sidoarjo.
Waspadalah !.
Maumere sudah mulai ada praktek calo BPJS Ketenagakerjaan.
Karena Calo sebagai pekerjaan tumbuh subur bak cendawan di musim hujan.
Calo tidak membutuhkan pendidikan dan skill yang tinggi tetapi bermodal nekat pintar omongan yang meyakinkan orang yang meminta bantuannya.
Sebut saja calo tiket kapal laut, tiket bis, pesawat serta kereta.
Ternyata pekerjaan yang mudah mendapatkan fulus merambah kepada para tenaga kerja penerima dana BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah pekerjaan calo salah?
Sepanjang ada kesepakatan perusahaan yang mempekerjaan calo tersebut dengan tenaga kerja penerima dana BPJS Ketenagakerjaan dan tidak ada unsur paksaan penipuan sehingga tidak merugikan pihak tenaga kerja penerima dana BPJS Ketenagakerjaan, maka hal ini lumrah.
Pertanyaannya apakah ada norma larangan bagi praktek calon BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Jika ternyata tidak ada norma larangan, maka sah- sah saja.
Dalam arti jika dalam prakteknya ternyata timbul sesuatu misalnya adanya unsur penipuan dan/ atau penggelapan yang dilakukan perusahaan yang bergerak dipercaloan terhadap uangnya tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, maka yang berhak menuntut adalah tenaga kerja yang merasa dirugikan oleh perusahaan yang bergerak di bidang percaloan atau si calo tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak bisa ditarik sebagai pihak untuk bertanggungjawab dan bertanggung gugat.
Para tenaga kerja seharusnya tahu bahwa BP Jamsostek dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Layanan masyarakat 175 serta dapat melalui akun BPJS Ketenagakerjaan di Facebook,bpjs.ketenagakerjaan di Instragram atau @bpjstkinfo di Twitter.
Sehingga untuk amannya para tenaga kerja sebaiknya urus sendiri melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan karena mudah tidak rumit serta langsung dua atau tiga hari dana yang menjadi hak tenaga kerja ditransfer ke rekening pribadi tenaga kerja.
Sebagaimana diketahui bahwa BPJamsostek merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 (lima) program perlindungan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Oleh karena itu, para pekerja berhati- hatilah terhadap modus penipuan penggelapan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi tenaga kerja mendapat pesan agar Anda untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi WhatsApp yang menawarkan membantu mencairkan uang Anda dari BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya diabaikan.
Dugaan kuat adanya untuk penipuan atau penggelapan.
Jika tenaga kerja lengah atas rayuan perusahaan percaloan atau sicalo, maka dana BPJS yang sudah anda tabung selama bekerja akan hilang sekejab.
Karena kejahatan cyber justru incar kelemahan tenaga kerja.
GELSON _ PATROLINEWS86.COM
























