Hanya Karena Putus Cinta, Seorang Mahasiswa Di NTT Sebar Video Mesum Dengan Pacarnya.

- Penulis Berita

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hanya Karena Putus Cinta, Seorang Mahasiswa Di NTT Sebar Video Mesum Dengan Pacarnya.

MALAKA, NTT. Patrolinews86.com –
Aparat Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang mahasiswa berinisial GT (26).

Mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang itu ditangkap karena menyebar video mesum dengan pacarnya, M.

Pelaku ditangkap kemarin di kediamannya di Kabupaten Malaka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada awak media patrolinews86.com, Sabtu (27/7/2024).

Ariasandy menuturkan, kasus itu bermula ketika pada pada Desember 2022, GT mengajak pacarnya, M, ke kamar kosnya di Kota Kupang.

Setelah tiba kamar kos, GT merayu dan mengajak M melakukan hubungan badan selayaknya pasangan suami Istri.

Saat itu, GT secara diam-diam telah meletakkan laptopnya yang telah dihidupkan kameranya untuk merekam kegiatan berhubungan badan tersebut, ucap Ariasandy.
Selain berhubungan badan, GT dan M juga pernah melakukan video call tanpa menggunakan busana.
Saat itu, GT secara diam-diam merekam layar pada saat vidio call tersebut yang sedang berlangsung.

Kemudian, pada tanggal 28 Februari 2024, tepat pukul 18.49 Wita, GT, menggunakan nomor WhatsApp miliknya mengirimkan tangkapan layar dari video call tersebut ke akun WhatsApp milik seorang saksi berinisial MF.
Kemudian pada 4 Maret 2024 sekitar pukul 17.00, GT kembali mengirimkan video mesum itu ke WhatsApp saksi berinisial IC.
Ketika itu, IC sedang bersama M dan langsung membuka isi pesan WhatsApp, ucap Ariasandy.

Tidak terima, M melaporkan kejadian itu ke polisi.
Usai menerima laporan, polisi mencari dan menangkap GT.
Modus operandinya, GT, menyebarkan video itu karena dirinya tidak terima atau emosi M memutuskan hubungan pacaran dengan dirinya, ungkap dia.

Tentunya saat ini, pelaku GT serta barang bukti seperti komputer dan telepon seluler yang berisi video porno milik pelaku sudah diamankan di Markas Polres Malaka.
GT telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia dijerat Pasal 4 Ayat 1 Junto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

GT juga dijerat Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Lip Gelson – patrolinews86com

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol
Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat, Sekda DKI Dilaporkan ke KPK
Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi*
Di Desa  Cipinang  Majalengka  Program PTSL Dipungut  Rp.200 ribu dengan Alasan untuk ngopi. Benarkah..? 
Pencarian Hari Ketiga Membuahkan Hasil, Pemancing yang Diduga Terpeleset dan Tenggelam Akhirnya Ditemukan
Polresta Cirebon Ungkap 34 Motor Hasil Curanmor, Salah Satunya Milik Fitri yang Hilang di Parkiran Rumah
Polresta Cirebon Ungkap Penipuan Rp 50 Juta oleh Polisi Gadungan Asal Ciperna
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:06 WIB

Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi*

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:39 WIB

Di Desa  Cipinang  Majalengka  Program PTSL Dipungut  Rp.200 ribu dengan Alasan untuk ngopi. Benarkah..? 

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:12 WIB

Pencarian Hari Ketiga Membuahkan Hasil, Pemancing yang Diduga Terpeleset dan Tenggelam Akhirnya Ditemukan

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:22 WIB

Polresta Cirebon Ungkap 34 Motor Hasil Curanmor, Salah Satunya Milik Fitri yang Hilang di Parkiran Rumah

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:18 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Penipuan Rp 50 Juta oleh Polisi Gadungan Asal Ciperna

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:12 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:34 WIB

Pengusaha Tambak Udang Vaname di Pemalang Dilaporkan ke Polda Jateng; GMOCT Desak Tindakan Tegas

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Bupati Majalengka segera Lantik PPPK dan CPNS Minggu Depan

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:10 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Wabup Kab Kuningan , Tuti Kunjungi Kementerian/Lembaga dan Tokoh Nasional

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB