Disnaker Indramayu Rekrutmen Tenaga Kerja di Kawasan Industri Losarang Diduga Pungut Biaya

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu — Patrolinews86.com –    Polemik dugaan rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri di wilayah Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, dipungut biaya hingga Rp 3 juta oleh oknum LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) menuai sorotan publik. Hal itu keluhan masyarakat Indramayu (pencari kerja) merasa terbebani dan khawatir dipersulit mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut.

Isu tersebut mencuat setelah beredar di media sosial bahwa pelamar kerja di salah satu perusahaan kawasan industri Losarang diarahkan mengikuti pelatihan melalui LPK dengan biaya jutaan rupiah sebelum melamar pekerjaan. Kondisi itu memicu keresahan warga, terutama masyarakat sekitar kawasan industri yang berharap dapat bekerja tanpa terbebani biaya tinggi.

Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Asep Kurniawan, menegaskan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan perusahaan terkait pola rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Losarang.

Asep menjelaskan, berdasarkan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 serta aturan lain terkait mekanisme penempatan tenaga kerja dan keterbukaan informasi lowongan pekerjaan. Pihak Disnaker sudah menjalin komunikasi dengan perusahaan yang ada di kawasan industri Losarang, yakni PT. Mingda International Footwear. Berdasarkan laporan yang diterima Disnaker, saat ini terdapat 469 tenaga kerja aktif di perusahaan tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 80 persen pekerja masyarakat Indramayu.

“Dari angka 469 pekerja, sebanyak 377 orang berasal dari masyarakat Indramayu dan dominan berasal dari Kecamatan Losarang dan sisanya dari luar Kabupaten,” ucap Asep pada Rabu (13/5/2026).

Asep menegaskan terkait rekrutmen tenaga kerja, pemerintah daerah sudah mengingatkan kepada perusahaan agar proses rekrutmen tenaga kerja secara terbuka. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan melaporkan informasi lowongan kerja kepada Dinas Tenaga Kerja stempat. Tujuannya agar masyarakat memiliki akses informasi yang sama terhadap peluang kerja.

“Kami sudah sering berkunjung dan menyampaikan bahwa perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja ke dinas,” ujar Asep.

Ia juga mengungkapkan Disnaker telah mengirimkan surat kepada perusahaan agar proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan terbuka di ruang publik.

Asep mengingatkan, apabila perusahaan bekerja sama dengan pihak lain seperti LPK, hal tersebut sebenarnya diperbolehkan, namun mekanisme rekrutmen tenaga kerja tetap harus menjunjung asas keterbukaan dan tidak boleh menimbulkan kesan diskriminatif bagi masyarakat sekitar.

Asep menambahkan, pihaknya kini tengah menelusuri pola kerja sama antara perusahaan dengan LPK yang menimbulkan polemik. Hingga saat ini, Disnaker mengaku belum menerima laporan resmi terkait mekanisme kerja sama tersebut. Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin masyarakat pencari kerja justru terbebani biaya besar hanya untuk mendapatkan akses bekerja, ungkapnya. (Agus Sulist/Trym)

Berita Terkait

Optimis Prabowo Dua Periode, Dr. H. Fachrul Razi Nilai Elektabilitas Presiden Masih Belum Tertandingi
KPK Diminta Awasi Pengesahan APBD Cirebon 2026, Oknum DPRD Disebut Mulai Gelisah
Bupati Dian: Muslimat NU Benteng Moral dan Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Momen Kenaikan Yesus Kristus Membangun Kebersamaan dan Menguatkan Kerukunan.
Tokoh Lintas Agama Punya Peran Penting Merawat Kerukunan
Universitas Wiralodra Indramayu Adakan Seminar Nasional 2026, Bahas Peranan Hukum Dalam Ekonomi
Ichsan Indradewa, soroti gaya kepemimpinan IKA IKOPIN Ekos Albar.
Kabid Dinsos Kota Cirebon Enggan Beri Ruang Konfirmasi Terhadap Wartawan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:30 WIB

Optimis Prabowo Dua Periode, Dr. H. Fachrul Razi Nilai Elektabilitas Presiden Masih Belum Tertandingi

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:26 WIB

Disnaker Indramayu Rekrutmen Tenaga Kerja di Kawasan Industri Losarang Diduga Pungut Biaya

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:49 WIB

KPK Diminta Awasi Pengesahan APBD Cirebon 2026, Oknum DPRD Disebut Mulai Gelisah

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:52 WIB

Bupati Dian: Muslimat NU Benteng Moral dan Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:33 WIB

Momen Kenaikan Yesus Kristus Membangun Kebersamaan dan Menguatkan Kerukunan.

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

KPK Diminta Awasi Pengesahan APBD Cirebon 2026, Oknum DPRD Disebut Mulai Gelisah

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:49 WIB

LINTAS DAERAH

Perawat RSUD Gunung Jati Kota Cirebon, Rayakan HUT PPNI ke-52  

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:07 WIB

eropa365