Gerak Cepat Polres pekalongan Bekuk Pelaku Curanmor di Karangdadap

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – Unit Reskrim Polsek Karangdadap yang di back up Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (25/03/2026), tepatnya di sebuah rumah yang berlokasi di Dukuh Rowoputih, Desa Pagumenganmas.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.

“Benar, kami berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah Karangdadap. Pelaku berinisial ADH alias Komar (21) warga Kelurahan Kedungwuni Timur Kecamatan Kedungwuni,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (03/04/2026).

Ipda Warsito menjelaskan, pagi itu, Agung selaku pemilik kendaraan Yamaha RX King dengan Nopol : A-2108-VJX keluar dari rumah dan sudah mendapati kendaraannya hilang, yang mana sebelumnya terparkir di depan rumah.

Korban kemudian melakukan pencarian di sekitar rumah, namun tidak menemukan. Selanjutnya, korban mengecek rekaman CCTV rumah dan mendapati dalam rekaman tersebut ada seorang yang telah membawa sepeda motor dengan cara mendorong sepeda motor dari rumahnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 25 juta. Peristiwa ini pun segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Karangdadap yang di back up Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas pada Selasa, 31 Maret 2026 di Jakarta.

“Pelaku sudah mengakui, bahwa dia telah melakukan pencurian sebuah kendaraan Yamaha RX King di Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kasubsi Penmas mengatakan, bahwa pelaku ADH alias Komar berstatus DPO pada perkara pencurian di wilayah Kedungwuni tahun 2024.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 477 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap
Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang.
Pengamanan Eksekusi Lahan di Kuripan Kertoharjo Berjalan Kondusif, Polres Pekalongan Kota Turunkan Ratusan Personel
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WIB

Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:32 WIB

Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:32 WIB

*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01 WIB

LINTAS DAERAH

Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:29 WIB

LINTAS DAERAH

Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:27 WIB

eropa365