Anggaran Dana BOS di SMKN I Balige diduga ada banyak yang tidak Rasional dalam realisasinya dan Ada Pengelabuan publik dalam pengalokasiannya. Perlu disikapi aparat penegak hukum
Toba patrolinews86.com – Pemerintah pusat dipaska pandemi Covid 19 tahun 2022 masih tetap menyalurkan Dana BOS ( bantuan oprasional sekolah) untuk sekolah menengah Kejuruan Negri (SMKN) maupun SMK Swasta guna mengantisipasi pasca pandemik covid 19.
Namun sistem pembelajaran di masa pandemi Covid harus mengacu kepada SKB 4 Mentri.SKB No 5 tahun 2021 yang mana mengatur tentang sistem pembelajaran dan belajar di masa covid 19 dan yang paling utama sesuai dengan kepmendikbud ristek nomor 6 tahun 2021 yang diberlakukan tahun 2022 hurup e dimana pembiayan pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah digunakan untuk 2 poin yaitu yang pertama 1) pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan oprasional rutin sekolah dalam rangka tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh .2) digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan pembasmi kuman masker atau pembersih lainnya.
Namun menurut sumber inpormasi dipastikan bahwa tahun 2022 ini hampir tidak ada kegiatan tatap muka dan menggunakan sistem daring,namun lain hal dengan SMKN I Balige Kab.Toba Samosir Propinsi Sumatra Utara melihat data dari pelaporan ke kemendikbud go.id yang telah terintregrasi datanya dengan aplikasi dengan kpk,sungguh sangat signifikan pelaporan nya,ada beberapa item yang diduga Ganjil tidak masuk akal dan diduga ada pengelabuan terhadap publik dengan anggaran yang sangat besar dianggarkan dan membengkak.
Contoh Anggaran BOS SMKN I Balige di tahun 2022.
Anggaran Dana BOS
2022 di SMKN I Balige Kab .Toba
Tahun 2022
arrow_drop_down
TAHAP 1
Rp 873.477.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
1683
Tanggal Pencairan
21 Maret 2022
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0
pengembangan perpustakaan
Rp 0
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 4.690.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 0
administrasi kegiatan sekolah
Rp 72.812.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 18.504.920
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 0
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 382.475.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 2.160.000
Total Dana
Rp 480.641.920
——–
Anggaran Dana BOS
2022
Tahun
arrow_drop_down
TAHAP 2
Rp 1.164.636.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
1683
Tanggal Pencairan
03 Juni 2022
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 11.005.000
pengembangan perpustakaan
Rp 656.200.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 0
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 36.371.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 485.134.500
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 53.327.580
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 138.595.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 77.288.000
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 16.750.000
pembayaran honor
Rp 82.800.000
Total Dana
Rp 1.557.471.080
———
Anggaran Dana BOS
2022
Tahun
arrow_drop_down
TAHAP 3
Rp 873.477.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
1683
Tanggal Pencairan
12 Oktober 2022
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0
pengembangan perpustakaan
Rp 97.200.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 33.000.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 15.650.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 344.858.500
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 140.300.000
langganan daya dan jasa
Rp 60.608.500
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 118.140.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 9.400.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 12.200.000
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 42.120.000
Total Dana
Rp 873.477.000
Jumat,28/7/2023,saat kepsek SMKN 1 Balige yang bernama Jelarwin Dabutar daat dikompirmasi patroli terkait salah satu contoh kecil biaya administrasi kegiatan sekolah yang mencapai hampir kurang lebih Rp.900 juaan selama setahun yangbturun tiga termin, kepsek yang bernama Jelarwin menjelaskan bahwa anggaran Dana BOS di tahun 2022 itu sudah selesai dan sudah diperiksa oleh inspektorat dan BPK ( badan pemeriksa keuangan) dan sudah selesai serta tidak ada masalah serta sudah di laporkan ke KCD .
Dirinya juga meminta agar wartawan patroli datang dulu ke sekolah SMKN I Balige dan bisa menemui kepala Sekolah SMKN I Balige yang baru karena saya Jelarwin Dabutar Sebagai kepala sekolah yang lama karena sekarang sudah pindah tidak di SMKN I Balige lagi, cuma memang benar tahun 2022 saya disana dan sekarang udah pindah ,Ungkap Jelarwin Dabutar saat di telepon lewat tlp selulernya dengan nomor tlp.+62 813-611* ***7.
Melihat jawaban kepsek SMKN I Balige Kab Toba Provinsi Sumatra Utara yang melempat tanggung jaab kepada kepala sekolah yang baru, Adhi Wahyudi SE sebagai salah satu penggerak pemberantasan korupsi angkat bicara. Yang mana menurutnya pemberantasan korupsi harus ditegakan ketika ada aturan atau acuan sebuah program pemerintah dilanggar atau tidak sesuai dengan juklak dan juknis yang ada atau juga ada sebuah pengelabuan terhadapnpublik yang dianggar ada sebuah penganggaran yang tidak rasional .
Itu perlu disorori dan disikapi oleh pihak penegak hukum dalam realisasinya apalagi permasalahan mencuat keluar berarti pembenahan harus dilakukan agar tau benar dan tidaknya didalam anggaran tersebut banyak masalah dalam pengalokasian, karena kalau dibiarkan khawatir akan ada anggaran yang merugikan keuangan negara yang mengarah pada KKN ( korupsi kolusi dan nepotisme) jadi todak elok melempar tanggung jawab kepada kepala sekolah yang baru sementara dugaan anggaran yang diduga tidak rasional berada dalam pimpinannya waktu itu.
Banyak yang mengatur tentang pemberantasan korupsi seperti sesuai UU KIP No 14 tahun 2008,tentang keterbukaan informasi publik, UU Tipikor bahkanasyarakat pun berhak mengawasi sesuai PP No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seharusnya pihak SMKN I Balige Kab.Toba bisa duduk bersama, baik itu Kepsek,manajemen BOS dengan pihak media,untuk menjelaskan terkait penggunaan anggaran Dana bos yang akan di tanyakan media ketika ada inpormasi yang simpang siur, jangan sampai berita adanya dugaan ketidak beneran dana bos disana menjadi bola panas yang tidak jelas pertanggung jawabannya apalagi ada dugaan banyak regulasi yang dilanggar.
Mungkin nanti akan kita coba,untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH),ini uang negara membiayai pendidikan demi kemajuan anak didik di SMKN,yang mana sesuai UU No 20 tahun 2003 tentang pengelolaan Dana Pendidikan yang berperinsip keadilan,efesiensi,transparansi,akuntabilitas publik.serta mendorong peran aktif masyarakat di dalam pemberantasan tindak pidana koropsi sebagai mana di amantkan UU NO 31 Tahun 1999 dan telah di ubah dalam UU NO 20 tahun 2021,tentang pemberantasan tindak pidana koropsi,kita akan dorong APH pusat (kejagung,mabes polri,KPK) untuk Menindak lanjuti dugaan penyelewengan pengelolaan Dana BOS dari kemendikbudristek tahun 2020 sampai 2023 di SMKN 1 Kab.Toba, biar semua jelas dan terang benderang semua,karna setiap anggaran yang di danai dari negara harus jelas dan transparan dan beres administrasi dalam penggunanya serta dapat di pertanggung jawabkan ke publik.”tandasnya”
Red.