*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*
Fenomena tindakan main hakim sendiri atau vigilantism masih sering terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Dalam berbagai kasus, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana seperti pencurian, penipuan, atau kejahatan lainnya kerap menjadi sasaran kemarahan massa. Tidak jarang individu tersebut dipukuli, diikat, dipermalukan di depan umum, bahkan dalam beberapa kasus sampai mengalami luka berat atau meninggal dunia sebelum sempat diproses oleh aparat penegak hukum.
Fenomena ini menunjukan adanya kecenderungan sebagai masyarakat untuk mengambil alih fungsi penegakan hukum secara pihak. Dalam perspektif hukum, muncul pertanyaan penting mengenai apakah tindakan main hakim sendiri tersebut dapat dibenarkan atau setidaknya dimaklumi dalam situasi tertentu.
Bahwa, pada dasarnya Indonesia secara tegas menganut prinsip negara hukum (rechstaat) sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari prinsip ini adalah bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan oleh Lembaga yang memiliki kewenangan menurut peraturan perundang-undangan. penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang oleh individu atau kelompok masyarakat.
Prinsip negara hukum tersebut juga berkaitan erat dengan jaminan hak asasi manusia yang diatur dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa konstitusi yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dengan demikian, sekalipun seseorang diduga telah melakukan tindak pidana, orang tersebut tetap memiliki hak untuk diproses melalui mekanisme hukum yang adil dan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang oleh pihak manapun.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindakan main hakim sendiri tidak memiliki dasar pembenaran. Sebaliknya, tindakan tersebut justru dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Ketentuan mengenai hal tersebut dapat ditemukan dalam KUHP, yang mengatur berbagai bentuk perbuatan kekerasan terhadap orang lain.
Sebagai contoh, apabila seseorang atau sekelompok orang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain, maka perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP jo pasal 262 UU No.1 tahun 2023. Selain itu apabila tindakan tersebut menimbulkan penderitaan fisik atau luka pada korban, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan mengenai penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP jo pasal 466 UU 1/2023.
Dari sudut hukum acara Pidana, kewenangan untuk melakukan tindakan penangkapan, penahanan, dan penyidikan sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan resmi. Hal ini diatur dalam pasal 93 UU No.20 tahun 2025 (KUHAP) yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukantindakan penangkapan terhadap seseorang yang tertangkap tangan melakukan kejahatan.
Fenomena main hakim sendiri juga berkaitan dengan prinsip penting dalam hukum pidana modern, yaitu asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. Asas ini menegaskan bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketika masyarakat langsung menjatuhkan hukuman melalui kekerasan terhadap seseorang yang hanya diduga melakukan kejahatan, maka tindakan tersebut secara langsung melanggar prinsip dasar tersebut. Hal ini sangat berbahaya karena tidak menutup kemungkinan bahwa orang yang menjadi korban amukan masa sebenarnya tidak bersalah atau merupakan korban salah identifikasi.
Di sisi lain, maraknya tindakan main hakim sendiri sering kali dipicu oleh berbagai faktor sosial, seperti rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, proses penegakan hukum yang dianggap lambat, serta kuatnya emosi kolektif dalam situasi kerumunan massa. Dalam beberapa kasus, masyarakat merasa bahwa pelaku kejahatan tidak mendapat hukuman yang setimpal atau bahkan dapat dengan mudah lolos dari jerat hukum.
Kondisi ini kemudian memicu muculnya tindakan spontan dari masyarakat untuk memberikan hukuman secara langsung kepada pelaku yang diduga melakukan kejahatan. Meskipun demikian, alasan-alasan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar pembenar dalam hukum pidana, karena hukum tetap menempatkan proses peradilan sebagai satu-satunya mekanisme yang sah untuk menentukan kesalahan seseorang dan menjatuhkan sanksi pidana.
Apabila main hakim sendiri terus dibiarkan, hal ini dapat menimbulkan dampak yang sangat serius bagi sistem hukum dan ketertiban sosial. Selain berpotensi menimbulkan korban jiwa, praktik tersebut juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan menciptakan budaya kekerasan dalam penyelesaian konflik. Dalam jangka Panjang, kondisi ini dapat mengarah pada situasi di mana hukum tidak lagi menjadi pedoman utama dalam kehidupan bermasyarakat, melainkan digantikan oleh kekuatan massa dan emosi kolektif.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak memiliki dasar pembenaran dalam sistem hukum Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan penegakan hukum sebagai kewenangan yang harus dijalankan oleh aparat yang berwenang melalui prosedur yang sah. Setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak untuk diproses secara adil melalui mekanisme peradilan.
Oleh karena itu, tindakan masyarakat yang melakukan kekerasan atau penghukuman secara langsung terhadap seseorang yang diduga melakukan kejahatan justru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia.
Kuningan, 10 Maret 2026
Hormat Kami
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum























