Ungkap Kasus Narkotika, Empat Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti Sabu Diamankan

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur / Patrolinews86.com -Team Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kapolsek Sekampung AKP Eko Budiarto mengatakan, Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J (55), M (33), HP (32), dan AP (28). Mereka diketahui merupakan warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

AKP Eko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 05 Maret 2026. Sekira pukul 11.30 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga di wilayah Kecamatan Sekampung.

Setelah menerima laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 12.30 WIB, Team Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati beberapa orang yang sedang berkumpul di dalam rumah tersebut. Rumah itu diketahui milik salah satu pelaku berinisial J. Di dalam rumah tersebut juga terdapat pelaku lainnya yakni M, HP, dan AP.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku serta melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 9 plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 plastik klip berisi sabu, 5 unit handphone, 1 buah dompet Hello Kitty warna pink, 2 alat hisap sabu (bong), 1 jendela plastik klip bening, serta 1 unit alat timbangan digital.

Selain itu, petugas juga mengamankan 3 unit kendaraan bermotor yakni 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp750.000,00 yang terdiri dari 6 lembar pecahan Rp100.000,00 dan 3 lembar pecahan Rp50.000,00.

Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang bukti langsung diamankan oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 609 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
#( K -@6:)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB