*PENCERAHAN HUKUM/LEGAL OPINION (LO)*
Pada prinsipnya, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami terbuka, di mana seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Meski demikian, seorang suami dimungkinkan memiliki istri lebih dari seorang atau poligami jika memenuhi persyaratan tertentu, yakni mendapatkan izin dari pengadilan, yang mana salah satu syarat diberikannya izin tersebut adalah adanya persetujuan dari istri sah kecuali dalam kondisi-kondisi khusus.
Secara histroris, sebelumnya perbuatan suami yang melangsungkan pernikahan poligami tanpa izin pengadilan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 279 KUHP. Kemudian dalam KUHP Baru, poligami tanpa izin diatur dalam pasal 402 UU1/2023 yang menerangkan:
1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. Melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
b. Melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
2. Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Contoh kasus pidana bagi suami yang menikah lagi, merujuk pada Putusan MA No.1311K/Pid/2000. Dalam kasus ini, diketahui bahwa terdakwa yang sudah beristri menikah lagi untuk kedua kalinya tanpa izin dari istri yang pertama.
Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan perkawinan yang sudah ada menjadi penghalang yang sah baginya untuk kawin lagi” dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan”
Berdasarkan prinsip hukum di atas, perkawinan yang dilakukan secara tanpa izin atau di luar prosedur hukum negara termasuk praktik nikah siri yang dilakukan saat suami masih terikat pernikahan sah dan tanpa melalui persetujuan istri serta pengadilanberpotensi dikualifikasikan sebagai pernikahan yang menjadi penghalang sah untuk menikah lagi dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan KUHP lama maupun baru. Hal ini didukung oleh penafsiran yang menempatkan pernikahan siri atau poligami ilegal sebagai pernikahan yang tidak memenuhi persyaratan administratif dan hukum negara, sehingga berimplikasi pidana.
Kuningan, 23 Januari 2026
Hormat Kami
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum
























