Indramayu-Patrolinews86.com
Dari 24 pendaftar calon Dewan Pengawas (Dewas) Independen Perumdam TDA Indramayu, 9 orang dinyatakan lulus seleksi.
Selanjutnya, panitia seleksi (Pansel) akan kembali melakukan penyaringan terhadap 9 calon Dewas menjadi 2 orang yang bakal ditetapkan sebagai Dewas Independen Perumdam TDA Indramayu. Pengumuman resmi calon yang lulus seleksi ditandatangani Ketua Pansel, Aep Surahman, yang ditetapkan pada 16 Desember 2025.
Sekretaris Pansel, Iing Kuswara, mengatakan pengumuman pendaftaran calon Dewan Pengawas yang dipublikasikan melalui laman resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu menjaring 24 pendaftar.
Setelah melalui tahapan proses panitia, 9 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
“9 pendaftar ini persyaratannya lengkap,” ungkap Iing Kuswara, Rabu (17/12).
Selanjutnya, sesuai pengumuman tanggal 8 Desember 2025, kebutuhan Dewan Pengawas Perumdam Tirta Darma Ayu dari unsur independen adalah sebanyak 2 orang.
Berikut nama-nama yang lulus seleksi sesuai urutan nomor:
Aditya Firmansyah, asal Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu
Daus Nur Alam, asal Desa Gabuswetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu
Duroni, asal Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu
Kasjaya, asal Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu
Muhammad Makholiddin Al-Khudriyyi, asal Desa Tenajar, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu
Rianto, asal Desa Totoran, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu
Samsul Mauludin, asal Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu
Suhendrik, asal Desa Gadingan, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu
Tauhid, asal Desa Kertasmaya, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu
Advokat muda asal Indramayu, Guruh Pranadika, menjelaskan tugas dan fungsi Dewan Pengawas. Menurutnya, fungsi Dewas di BUMD adalah mengawasi kinerja dan kebijakan pengurusan oleh direksi, memberikan nasihat, serta memastikan operasional BUMD berjalan sesuai peraturan dan tujuan demi meningkatkan kinerja serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dewan Pengawas juga memastikan BUMD dikelola secara profesional, efektif, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Dijelaskan Guruh, tugas utama Dewan Pengawas adalah memantau jalannya kegiatan dan manajemen BUMD secara keseluruhan, termasuk kepatuhan terhadap hukum dan anggaran dasar perusahaan.
Selanjutnya, Dewan Pengawas juga memiliki peran penting sebagai pemberi nasihat. Selain itu, memberikan saran dan masukan konstruktif kepada direksi agar perusahaan berjalan optimal, serta berperan dalam penyusunan dan persetujuan standar operasional prosedur (SOP).
Menurutnya, dalam menyusun dan menyetujui SOP, Dewan Pengawas harus bersama atau mendapat persetujuan direksi untuk memastikan operasional perusahaan berjalan teratur.
Dewan Pengawas juga wajib melaporkan hasil pengawasan kepada pemegang modal, yakni pemerintah daerah atau pemilik, secara periodik, baik triwulanan maupun tahunan. Selain itu, Dewan Pengawas juga berhak memberikan penilaian kinerja.
Fungsi Dewan Pengawas lainnya adalah menetapkan key performance indicator (KPI) untuk menilai kinerja direksi serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, memastikan pengelolaan BUMD berorientasi pada peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya Dewan Pengawas, diharapkan Perumdam TDA Indramayu yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik karena kegaduhan dan deretan masalah hukum, ke depan dapat lebih kondusif dan membaik, terutama dalam peningkatan pelayanan serta penyelesaian konflik internal,” tegas Guruh. (Agus Sulis/Cho)






















