Bandung –Patrolinews86.com -Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., didampingi para asisten, koordinator, serta jajaran, mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Menyongsong Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Tahun 2026”, pada Senin, 8 Desember 2025.
FGD ini digelar secara daring dan diikuti jajaran Kejati Jabar dari Ruang Rapat Adhyaksa I serta Ruang Aula Soeprapto Lantai 8, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pelaksanaan diskusi dilakukan untuk memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi mengenai rencana pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada tahun 2026.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai aspek strategis dibahas, mencakup tantangan implementasi, kesiapan regulasi, serta langkah-langkah teknis yang diperlukan untuk memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan optimal.
Kajati Jabar menekankan pentingnya FGD ini sebagai wadah untuk memperluas wawasan, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat kesiapan institusi dalam menghadapi perubahan sistem hukum nasional. Dengan pemahaman yang solid dan koordinasi yang baik, diharapkan tugas penegakan hukum ke depan dapat dilaksanakan secara lebih efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kejati Jabar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas penegakan hukum seiring dengan dinamika regulasi dan perkembangan masyarakat.

( Hrn/ red)























