Bustomi T.S, S.I.P Ketua Li Tipikor Kabupaten Kuningan Ingatkan Kepala Desa Hati-hati Dalam Pengelolaan Dana Desa

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan,Patrolinews86.com – Penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa / DD menjadi sorotan bagi Bustomi, S.I.P sebagai ketua Li Tipikor Kabupaten Kuningan, Dirinya mengingatkan kepada semua para kepala desa dan perangkatnya khususnya di kabupaten Kuningan agar hati-hati dalam mengelola dana desa karena bisa berakibat pidana sesuai hukum undang – undang Tipikor yang telah ditetapkan pemerintah.

Bustomi atau Bung.Otoy sapaan akrabnya menyampaikan pada Patrolinews, Sabtu (06/12/2025) Bahwa dirinya beserta lembaga yang dipimpinnya (LI TIPIKOR) akan terus fokus mengawasi jalannya pengunaan dana desa dan akan melaporkan kepada APH apabila ditemukan desa yang melakukan korupsi/penyelewengan dana desa.

Bung.Otoy kembali mengingatkan dengan menyampaikan beberapa kutipan sanksi hukum bagi para pelaku/ koruptor uang negara seperti Dana Desa yang dapat mengakibatkan sanksi pidana.

Jenis Hukuman dan Sanksi Bagi Koruptor Uang Negara :
Seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Berupa pidana penjara dan denda, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sanksi Pidana
Pelaku penyalahgunaan dana desa, jika terbukti merugikan keuangan negara, dapat dijerat dengan UU Tipikor, seperti:
Pasal 3 UU 31/1999 (diubah dengan UU 20/2001): Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar, bagi orang yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

Pengembalian Kerugian Negara:
Pelaku juga akan dibebani kewajiban untuk mengembalikan sejumlah dana yang telah diselewengkan.
Pelaku dapat diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, dan apabila tidak dapat membayarnya, hukumannya akan bertambah sesuai dengan masa kurungan.

Sanksi Administratif :
Selain sanksi pidana, tindakan penyalahgunaan dana desa juga bisa dijatuhi sanksi administratif, antara lain:
Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian: Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dapat dilanjutkan dengan tindakan pemberhentian sementara dan bahkan pemberhentian jabatan, seperti dikutip dari studi mengenai akibat hukum penyalahgunaan kewenangan kepala desa.

Hukuman ini dapat bervariasi tergantung pada jumlah kerugian negara dan faktor lainnya, dan dapat juga berupa pidana tambahan seperti perampasan aset atau hukuman penjara jika denda tidak dibayar.

Dasar Hukum
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001: Ini adalah undang-undang utama yang mengatur sanksi korupsi.

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 jo 20/2001: Kedua pasal ini mengatur tentang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat berakibat penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun. (bie)

Berita Terkait

Seorang pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
*PERGESERAN PARADIGMA PENANGANAN PERJUDIAN: DIBERANTAS ATAU DIKELOLA?*
Sasar Warung Sate hingga Karaoke, Polsek Sragi Sita Belasan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi
PUTUSAN PERDATA SEBAGAI ALAT BUKTI KASUS PIDANA
*VERSTEK DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA: TANTANGAN KEADILAN ERA E-COURT*
Pimpinan SPBU 24.341.153 TONI .W .Bungkam saat di konfirmasi Terkait Penyaluran BBM Subsidi
penyaluran BBM Subsidi di SPBU 24.341 .153 diduga tidak sesuai Aturan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:09 WIB

Seorang pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:47 WIB

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:06 WIB

*PERGESERAN PARADIGMA PENANGANAN PERJUDIAN: DIBERANTAS ATAU DIKELOLA?*

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:27 WIB

Sasar Warung Sate hingga Karaoke, Polsek Sragi Sita Belasan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:40 WIB

PUTUSAN PERDATA SEBAGAI ALAT BUKTI KASUS PIDANA

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Satukan Persepsi Keuangan Daerah Lewat Rakornas

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:15 WIB