Kepala Perwakilan SBI Jabar, Uyun Saeful Yunus, S.E., M.M., Bongkar Dugaan Intervensi Camat Gempol Soal Tanah Desa Terkait PT Indocement

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon patrolinews86.com  – Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Uyun Saeful Yunus, S.E., M.M., mengungkap adanya dugaan intervensi dari Camat Gempol terhadap dua kepala desa di wilayahnya—Palimanan Barat dan Cikeusal—terkait arah kebijakan pengelolaan tanah desa.
Kebijakan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan rencana peningkatan produksi yang diduga berhubungan dengan aktivitas PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

Menurut Uyun, hasil penelusuran tim SBI menunjukkan adanya indikasi bahwa proses pembahasan terkait perpanjangan Surat Hak Pakai (SHP) atas tanah desa dilakukan secara tertutup dan tidak melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

> “Kami menerima laporan dari perangkat dan tokoh desa bahwa komunikasi antara pihak kecamatan dan dua desa tersebut dilakukan tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun forum musyawarah desa. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut aset milik pemerintah desa,” ujar Uyun Saeful Yunus, S.E., M.M., kepada media, Jumat (10/10/2025).

 

Ia menegaskan, Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat, guna dilakukan penelusuran administratif dan pemeriksaan menyeluruh.

> “Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi jika terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset desa, maka hal itu harus diproses sesuai hukum. Pemerintah wajib menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan publik,” tegasnya.

 

Dari hasil konfirmasi lapangan, belum ditemukan adanya musyawarah desa atau sosialisasi resmi terkait pembahasan perpanjangan SHP tanah desa yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
SBI menilai langkah tertutup semacam itu berpotensi melanggar prinsip pengelolaan aset desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengharuskan setiap keputusan strategis dilakukan melalui mekanisme musyawarah.

> “Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Semua pihak harus tunduk pada aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Uyun Saeful Yunus, S.E., M.M.

 

SBI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini secara independen dan terbuka, demi memastikan setiap kebijakan terkait aset desa dijalankan secara prosedural, transparan, serta tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu. (TIM/red)

Berita Terkait

Satuan Pelayanan Cirebon Distribusi MBG Masuk Ke Wilayah Indramayu Pertanyaan Juklak Dan Juknisnya
Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global
FOKBI Kabupaten Klaten Resmi Terbentuk, Tantyo Hatmono Didapuk Jadi Ketua.
Rutan Kelas IIB Boyolali Gelar Apel dan Penandatanganan Ikrar Bersama,
PANGBES LASKAR KUDA PUTIH INGATKAN WAMENTAN SUDARYONO
Agung Sulistio Soroti Polemik Harga Pertalite, Agung Sulistio: “Rakyat Jangan Dibingungkan dengan Logika Harga BBM”
RENUNGAN KEHIDUPAN: MANUSIA TERLALU SIBUK MENGEJAR DUNIA, LUPA BEKAL AKHIRAT
Wamentan Sudaryono Nge Prank Sultan Sepuh Cirebon Alasan Di Panggil Presiden
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:37 WIB

Satuan Pelayanan Cirebon Distribusi MBG Masuk Ke Wilayah Indramayu Pertanyaan Juklak Dan Juknisnya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:31 WIB

Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:59 WIB

FOKBI Kabupaten Klaten Resmi Terbentuk, Tantyo Hatmono Didapuk Jadi Ketua.

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:15 WIB

Rutan Kelas IIB Boyolali Gelar Apel dan Penandatanganan Ikrar Bersama,

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:46 WIB

PANGBES LASKAR KUDA PUTIH INGATKAN WAMENTAN SUDARYONO

Berita Terbaru

eropa365