Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIREBON KOTA, -Patrolinews86.com – Kepolisian Resor Cirebon Kota melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan operasi minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Sabtu (20/09/25) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran miras ilegal sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

‎Operasi dipimpin Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin edar.

Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil mendatangi sebuah warung milik Sdr. Indra Bagus yang berlokasi di pinggir Jalan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

‎Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dan menyita 23 botol miras jenis Ciu serta 2 botol miras jenis Kawa-kawa Ungu.

Seluruh barang bukti, total sebanyak 25 botol, diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menegaskan bahwa peredaran miras menjadi salah satu pemicu tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, pihaknya akan terus menggelar operasi secara rutin.

“Polri hadir untuk menekan peredaran miras sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan. Kami berharap masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penjualan maupun konsumsi miras ilegal,” ujarnya.

Selain penyitaan, petugas juga memberikan imbauan kepada warga sekitar terkait bahaya miras serta risiko hukum bagi pelaku penjualan maupun konsumsinya.

Kegiatan berlangsung lancar, tertib, dan diharapkan menjadi langkah preventif dalam menjaga keamanan serta ketertiban wilayah.

(Dedi)

Berita Terkait

Video Sabu Viral Gegerkan Publik, Satresnarkoba Polres Majalengka Bergerak Cepat Tegakkan Hukum
Polisi Temukan Berbagai Jenis Obat di Dekat Jasad Karyawan Bank yang Meninggal di Bojong
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 177 Paket Siap Edar
PUTUSAN MK: WARTAWAN TIDAK DAPAT LANGSUNG DITUNTUT PIDANA KARENA KERJA JURNALISTIKNYA*
Ketum GMOCT Agung Sulistio Apresiasi Putusan MK soal Uji Materi Pasal 8 UU Pers: Tegaskan Perlindungan Wartawan dan Cegah Kriminalisasi
Wartawan tidak bisa di pidana atau perdata dalam menjalan sebuah profesi Menurut keputusan Mk.
Debt Collector Kartu Kredit Bank Mandiri Diduga Brutal; Tagih Utang Lewat Anak, Istri, dan Kantor
Pemberitahuan Kehilangan.
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:24 WIB

Video Sabu Viral Gegerkan Publik, Satresnarkoba Polres Majalengka Bergerak Cepat Tegakkan Hukum

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:52 WIB

Polisi Temukan Berbagai Jenis Obat di Dekat Jasad Karyawan Bank yang Meninggal di Bojong

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:53 WIB

PUTUSAN MK: WARTAWAN TIDAK DAPAT LANGSUNG DITUNTUT PIDANA KARENA KERJA JURNALISTIKNYA*

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:24 WIB

Ketum GMOCT Agung Sulistio Apresiasi Putusan MK soal Uji Materi Pasal 8 UU Pers: Tegaskan Perlindungan Wartawan dan Cegah Kriminalisasi

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:04 WIB

Wartawan tidak bisa di pidana atau perdata dalam menjalan sebuah profesi Menurut keputusan Mk.

Berita Terbaru