Seperti dikata Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang melibatkan dinas pertambangan yang pada akhirnya Inisial AK dan AR, jadi tersangka pada kasus longsor galian gunung kuda tersebut.” tutur Sumarni, Sabtu malam, 31 Mei 2025. Yang Keduanya adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Keduanya dianggap melanggar Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara.
Selain itu Keduanya juga dikenakan pasal Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba dan juga dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana.
Dari berita sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa enam orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi peristiwa longsor di Galian C Gunung Kuda di Cirebon. Keenamnya memiliki keterkaitan langsung dengan operasional di kawasan tambang tersebut diantaranya adalah Abdul Karim selaku Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, Ade Rahman selaku KTT Kopontren Al Azhariyah, Ali Hayatullah selaku pengawas langsung lokasi galian, Kadi Ahdiyat selaku pengawas langsung lokasi galian, Arnadi selaku supir dump truk, dan Sutarjo selaku penerima atau pembeli material Gunung Kuda,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Mei 2025.























