Menguak Dimensi Kriminologi: Perspektif Mendalam dalam Buku Hukum Kriminologi karya Gregorius Cristison Bertholomeus.

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menguak Dimensi Kriminologi: Perspektif Mendalam dalam Buku Hukum Kriminologi karya Gregorius Cristison Bertholomeus.

Oleh : Sosimus Wodon.

Buku Hukum Kriminologi yang ditulis oleh Gregorius Cristison Bertholomeus menawarkan analisis komprehensif tentang kriminologi, sebuah disiplin ilmu yang mempelajari kejahatan, pelaku kejahatan, dan sistem kontrol sosial dalam upaya memahami dan mengatasi fenomena kriminalitas.
Kriminologi sebagai bidang studi interdisipliner menggabungkan aspek sosiologi, psikologi, hukum, dan antropologi untuk mengkaji akar penyebab kejahatan serta strategi pencegahannya.

Konsep Dasar Kriminologi dalam Perspektif Gregorius Cristison Bertholomeus dalam bukunya membahas kriminologi sebagai ilmu yang tidak hanya berfokus pada tindak kejahatan itu sendiri, tetapi juga pada faktor-faktor yang memengaruhi perilaku kriminal, pola kejahatan, serta upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan.
Tentu aspek kunci yang dibahas meliputi:
– Definisi Kejahatan :
Kejahatan dipahami sebagai perilaku yang melanggar norma hukum dan menimbulkan kerugian bagi individu atau masyarakat.
– Teori Kriminologi :
Buku ini kemungkinan membahas berbagai teori kriminologi seperti teori biologis, teori psikologis, teori sosiologis (misalnya teori anomie Durkheim, teori strain), dan teori lainnya yang menjelaskan asal-usul perilaku kriminal.
– Faktor Risiko Kejahatan :
Faktor-faktor seperti kemiskinan, pendidikan, lingkungan sosial, disfungsi keluarga, dan pengaruh budaya dapat menjadi pemicu kejahatan.
– Tipologi Kejahatan :
Kejahatan dapat diklasifikasikan berdasarkan jenisnya, seperti kejahatan kekerasan, kejahatan properti, kejahatan siber (cybercrime), kejahatan terorganisir, dan white-collar crime.

Teori-Teori Kriminologi yang Relevan

1. Teori Biologis :
Menekankan aspek biologis dan genetik dalam menjelaskan kecenderungan kriminal.

2. Teori Psikologis :
Fokus pada aspek kepribadian, proses mental, dan gangguan psikologis yang mungkin terkait dengan perilaku kejahatan.

3. Teori Sosiologis :
Menyoroti pengaruh struktur sosial, ketimpangan sosial, dan dinamika kelompok dalam memunculkan kejahatan. Contohnya teori (strain) (ketegangan) yang dikemukakan Robert K. Merton.

4. Teori Lingkungan :
Faktor lingkungan seperti urbanisasi, kemacetan kota, dan deprivasi lingkungan dapat mempengaruhi tingkat kejahatan.

Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan oleh
Gregorius Cristison Bertholomeus dalam bukunya kemungkinan membahas strategi pencegahan kejahatan yang meliputi:

– Pencegahan Primer :
Upaya mencegah kejahatan sebelum terjadi melalui pendidikan, penguatan nilai sosial, dan perbaikan kondisi sosial-ekonomi.
– Pencegahan Sekunder :
Fokus pada kelompok berisiko tinggi untuk mengurangi potensi kejahatan.
– Pencegahan Tersier :
Penanganan terhadap pelaku kejahatan melalui sistem peradilan dan rehabilitasi.
– Peran Sistem Peradilan Pidana :
Buku ini mungkin mengulas peran kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan dalam menangani kejahatan.

Kriminologi dan Dinamika Sosial di Indonesia
Dalam konteks Indonesia, kriminologi memiliki relevansi besar dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan seperti korupsi, terorisme, kejahatan siber, dan kejahatan konvensional. Faktor-faktor seperti ketimpangan ekonomi, perubahan sosial cepat, dan globalisasi mempengaruhi lanskap kejahatan di Indonesia.

– Korupsi :
Salah satu tantangan besar di Indonesia yang memerlukan pendekatan kriminologi untuk pencegahannya.
– Kejahatan Siber :
Meningkatnya teknologi digital membawa tantangan baru dalam bentuk cybercrime.
– Peran Masyarakat :
Partisipasi masyarakat dalam pencegahan kejahatan dan restorative justice menjadi penting.

Implikasi Kebijakan dan Praktis
Pemahaman kriminologi memiliki implikasi penting bagi perumusan kebijakan hukum dan upaya penanggulangan kejahatan:

– Reformasi Sistem Peradilan :
Perlu penyesuaian sistem peradilan yang efektif dan berkeadilan.
– Pendidikan dan Kesadaran Hukum :
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai bagian pencegahan kejahatan.
– Kolaborasi Multipihak :
Kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil penting untuk penanganan kejahatan.

Tantangan dan Perkembangan Kriminologi Kontemporer
Kriminologi terus berkembang seiring perubahan sosial dan teknologi:

– Globalisasi dan Kejahatan Transnasional :
Kejahatan sering kali bersifat lintas batas negara.
– Teknologi dan Kejahatan Digital :
Perkembangan teknologi membawa bentuk kejahatan baru.
– Perubahan Sosial dan Pola Kejahatan:
Dinamika sosial mempengaruhi jenis.

Penutup

Dengan demikian hemat Saya selaku penulis, buku Hukum Kriminologi, karya Gregorius Cristison Bertholomeus memberikan kontribusi signifikan dalam memahami kompleksitas kejahatan dan strategi pencegahannya.
Melalui analisis mendalam tentang teori kriminologi, faktor risiko kejahatan, dan strategi pencegahan, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan.

Semoga buku ini dapat menjadi inspirasi bagi penelitian lebih lanjut dan pengembangan kebijakan yang berbasis bukti dalam menangani kejahatan di Indonesia dan konteks global.
Mari kita terus berkolaborasi dan berinovasi dalam mencari solusi terhadap tantangan kejahatan yang terus berkembang.

Berita Terkait

Video Sabu Viral Gegerkan Publik, Satresnarkoba Polres Majalengka Bergerak Cepat Tegakkan Hukum
Polisi Temukan Berbagai Jenis Obat di Dekat Jasad Karyawan Bank yang Meninggal di Bojong
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 177 Paket Siap Edar
PUTUSAN MK: WARTAWAN TIDAK DAPAT LANGSUNG DITUNTUT PIDANA KARENA KERJA JURNALISTIKNYA*
Ketum GMOCT Agung Sulistio Apresiasi Putusan MK soal Uji Materi Pasal 8 UU Pers: Tegaskan Perlindungan Wartawan dan Cegah Kriminalisasi
Wartawan tidak bisa di pidana atau perdata dalam menjalan sebuah profesi Menurut keputusan Mk.
Debt Collector Kartu Kredit Bank Mandiri Diduga Brutal; Tagih Utang Lewat Anak, Istri, dan Kantor
Pemberitahuan Kehilangan.
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:24 WIB

Video Sabu Viral Gegerkan Publik, Satresnarkoba Polres Majalengka Bergerak Cepat Tegakkan Hukum

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:52 WIB

Polisi Temukan Berbagai Jenis Obat di Dekat Jasad Karyawan Bank yang Meninggal di Bojong

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:53 WIB

PUTUSAN MK: WARTAWAN TIDAK DAPAT LANGSUNG DITUNTUT PIDANA KARENA KERJA JURNALISTIKNYA*

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:24 WIB

Ketum GMOCT Agung Sulistio Apresiasi Putusan MK soal Uji Materi Pasal 8 UU Pers: Tegaskan Perlindungan Wartawan dan Cegah Kriminalisasi

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:04 WIB

Wartawan tidak bisa di pidana atau perdata dalam menjalan sebuah profesi Menurut keputusan Mk.

Berita Terbaru