Jakarta patrolinews86.com – MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Petrus Ricolombus Omba yang merupakan Calon Bupati Boven Digoel Tahun 2024 yang didiskualifikasi. Permohonan ini terkait pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada).
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan semua mantan terpidana wajib mengumumkan statusnya secara jujur dan terbuka kepada masyarakat mengenai rekam jejaknya, terutama berkenaan dengan status pernah menjalani pidana.
Selain itu, dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah juga memaknai “selesai menjalani pemidanaan” adalah tuntas menjalani semua jenis pemidanaan, yakni pidana percobaan, pidana penjara, dan/atau pidana bersyarat.
Sementara bagi calon kepala daerah yang pernah dipidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, wajib melewati masa tunggu lima tahun setelah menjalani pemidanaan sebelum yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Lip red
























