Program ketahanan pangan di Kec.Ciwaru  Kab.Kuningan 4 Desa Diarahkan untuk pengadaan ayam petelur

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi ayam petelor

 

Kuningan patrolinews86.com  –  Tujuan “ketahanan pangan 20%” mengacu pada alokasi minimal 20% dari Dana Desa (DD) tahun 2025 yang wajib digunakan untuk program ketahanan pangan nasional. Dana desa ini digunakan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, peternakan, dan perikanan di tingkat desa, mendukung ketersediaan dan stabilitas pasokan pangan, serta memperkuat kemandirian ekonomi desa agar masyarakat memiliki akses yang cukup, aman, dan bergizi terhadap pangan.

Menelisik program tersebut contoh di Kecamatan Ciwaru Kab.Kuningan seperti dikata Kades Baok Kec Ciwaru Kabupaten yang bernama Supardi anggaran dana desa buat ketahanan pangan sebesar Rp. 193 juta lebih 20% dari jumlah dana desa telah dialokasikan untuk pengadaan ayam petelur guna mengantisipasi kebutuhan MBG ( makan gizi gratis ) demikian dikata Supriyadi  saat bertemu patroli dikantornya .
Lain hal yang dikata  Kades Garajati yang bernama H Wijaya SPd MSi yang disampaikan Kaur Ekbang yang bernama Ondi, anggaran disini alhamdulilah telah dilaksanakan oleh desa sesuai aturan dan juknis yang ada .Alhamdulilah hampir Rp.200 juta lebih diarahkan untuk kegiatan nya dan semuanya dikelola oleh pihak BUMDES  (badan usaha milik desa) kita pihak desa hanya memberikan anggaran itu dan bumdes yang mengelola semuanya dari pembuatan kandang sampai kepada pembelian ayam petelur . Adapun ayam yang dibeli otomatis ayam yang siap bertelur dibeli dari daerah Jawa yang dikelola oleh pihak BUMDES langsung sehingga berapa harga dan jumlah ayam kita tidak mengetahuinya .
Dana ketahanan pangan sendiri untuk kecamatan Ciwaru Kuningan yang diarahkan kepada pengadaan ayam petelur semuanya ada 4 Desa diantaranya Desa  Baok. Desa garajati, Desa cilayung dan Desa linggajaya .
Namun dari jumlah empat desa tersebut, mereka ( kepala Desa ) sepakat bahwa kegiatan ini bisa berjalan lancar dan sukses tidak ada kendala terutama keberadaan ayam sehat sehat dan bisa menghasilkan teluh yang maksimal sesuai harapan.
Program ketahanan pangan ayam petelur adalah inisiatif yang bertujuan meningkatkan kemandirian dan ketersediaan pangan di tingkat desa atau daerah dengan membudidayakan ayam petelur untuk menghasilkan protein hewani yang terjangkau dan bergizi. Program ini melibatkan pelatihan, pendampingan, penyediaan infrastruktur, hingga pengembangan pemasaran dan distribusi telur, serta pemantauan berkala untuk memastikan keberhasilan program dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat dan ekonomi lokal. 

Sementara Tujuan Utama Penggunaan Dana Desa 20% untuk Ketahanan Pangan harapan dari pemerintah bisa meningkatkan Produktivitas dan Ketersediaan Pangan . Menggunakan dana desa buat ketahanan pangan tidak mesti kepada pengadaan ayam tetapi bisa juga  untuk pengadaan bibit ikan, pembangunan kolam perikanan, perbaikan irigasi, dan pengadaan alat produksi pertanian. Termasuk Memastikan Akses dan Ketersediaan Pangan  Membangun lumbung pangan desa dan mengembangkan BUMDes yang mengelola produk hasil pertanian untuk memastikan masyarakat desa memiliki akses pangan yang cukup.

  • Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Desa: Mengelola dana ketahanan pangan melalui BUMDes atau lembaga ekonomi lain untuk menggerakkan ekonomi lokal dan menciptakan sumber pendapatan bagi masyarakat.
  • Mencapai Swasembada Pangan Desa: Mendorong desa untuk mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri sehingga menjadi lebih mandiri.
  • Mendukung Program Pemerintah Lebih Luas: Membantu mencapai tujuan pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan yang menjadi program pemerintah pusat.
  • Mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Memastikan desa dapat menjadi pemasok bahan baku berkualitas untuk program makan bergizi gratis bagi anak-anak.
  • Perencanaan dan Pelaksanaan: Pemerintah desa dan masyarakat akan terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan program.
  • Pengelolaan Dana: Dana dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya, mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes): Kebijakan ini diatur dalam Permendes No. 2 Tahun 2024.
Lip ds

Berita Terkait

*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 
Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.
Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025
Saprudin Sekdes Windujaya Sedong Dilaporkan Ke Polisi, Dampak Dari Pemukulan Yang Dilakukannya Terhadap Anak Dibawah Umur
Polres Pekalongan Kota Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1447 H/2025, Wujudkan Silaturahmi dan Kamtibmas Kondusif
Mapolda Papua Barat Daya Difungsikan sebagai Galangan Kapal Ilegal, Wilson Lalengke Minta Kapolda Tindak Anggotanya
Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke-80,Polres Tegal Gelar Karnaval
POLSEK LEBAKWANGI SALURKAN 85 TON BERAS MURAH UNTUK MASYARAKAT SEKITARNYA
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:37 WIB

*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 

Senin, 3 November 2025 - 11:43 WIB

Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Senin, 15 September 2025 - 23:32 WIB

Saprudin Sekdes Windujaya Sedong Dilaporkan Ke Polisi, Dampak Dari Pemukulan Yang Dilakukannya Terhadap Anak Dibawah Umur

Jumat, 12 September 2025 - 15:10 WIB

Polres Pekalongan Kota Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1447 H/2025, Wujudkan Silaturahmi dan Kamtibmas Kondusif

Berita Terbaru