Pemda Kuningan diharap tertibkan tempat hiburan yang mengganggu ketertiban umum di Cisantana

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan patrolinews86.com – Tempat hiburan yang mengganggu ketertiban umum adalah tempat yang kegiatannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, menimbulkan kebisingan, keributan, atau kekacauan yang meresahkan masyarakat dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

Ciri-ciri tempat hiburan yang mengganggu ketertiban umum:
  • Kebisingan berlebihan: Suara musik atau aktivitas lain yang melebihi batas ambang yang ditetapkan dalam peraturan, terutama pada malam hari.
  • Keributan dan kerusuhan: Perkelahian, pertengkaran, atau tindakan lain yang menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
  • Lalu lintas yang terganggu: Parkir liar, kemacetan lalu lintas, atau gangguan lain pada jalan umum akibat aktivitas tempat hiburan.
  • Pelanggaran jam operasional: Beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan oleh peraturan daerah.
  • Penyalahgunaan narkoba dan minuman keras: Terjadi aktivitas jual beli atau penggunaan narkoba dan minuman keras yang meresahkan.
  • Perilaku asusila: Perilaku yang tidak senonoh atau melanggar norma kesopanan yang dilakukan di tempat hiburan.
  • Limbah yang tidak dikelola dengan baik: Pembuangan sampah sembarangan atau limbah cair yang mencemari lingkungan.
  • Tidak memiliki izin: Beroperasi tanpa izin yang sah dari pihak berwenang.
Tindakan yang dapat diambil terhadap tempat hiburan yang mengganggu ketertiban umum:
  • Melaporkan ke pihak berwajib:
    Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau kepolisian setempat.
  • Penegakan hukum:
    Pihak berwajib dapat memberikan sanksi administratif, denda, atau bahkan penutupan tempat hiburan jika terbukti melanggar peraturan.
  • Penyuluhan dan edukasi:
    Memberikan pemahaman kepada pengelola tempat hiburan mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum dan mematuhi peraturan.
  • Peran serta masyarakat:
    Masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum dengan tidak turut serta dalam kegiatan yang melanggar.
Melihat kepada peraturan diatas  salah satu contoh disampaikan masyarakat desa Cisantana Kec Cigugur Kab.Kuningan mengharapkan adanya penertiban adanya rumah makan atau Kf yang ada di Cisantana yang sempat piral   ” Kami masyarakat desa cisantana menanggapi viral nya club malam yg identik dengan  pergaulan bebas sebenarnya sudah lama masyarakat kami merasa terganggu dan resah dengan adanya club musik tersebut dengan kebisingan musik nya karena tempat club musik yang tidak pake peredam dan parkir kendaraan berserakan di jalan umum karena tdk ada lahan parkir yang memadai.
Sorotan kami melihat fakta video yang beredar viral kiranya semua jajaran dan yang punya wewenang pihak pemkab kabupaten kuningan harus segera menertibkan tempat² hiburan yang sekira nya mengganggu ketertiban umum, kami masyarakat dan tokoh tokoh yang ada di desa cisantana dalam kajian ada nya club musik tersebut sudah jelas langkah awal penghancuran moralitas generasi yang akan datang nampak pergaulan bebas dan ada informasi di masyarakat jadinya perkumpulan LGBT ini termasuk penyakit masyarakat yang harus di tindak tegas dan segera di tangani sebelum mencuat dan semakin besar permasalahan.
Kami mendesak pihak berwenang agar segera melakukan tindakan penertiban dan perlu dikaji bersama jangan sampai wilayah yang baru berkembang dalam wisata akhirnya tercemari dan di kotori dengan segelintir klompok merusak norma norma agama dan norma norma budaya yang ada di kabupaten kuningan.
Demikian pernyataan dari masyarakat desa Cisantana yang diwakili  sesepuh dan tokoh masyarakat desa cisantana KH.Aang Badruzzaman, saat bertemu tim patroli di pondok pesantren nya .
Adapun video yang sempat piral diantaranya video ini.

Berita Terkait

Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI
*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 
Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.
Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025
Saprudin Sekdes Windujaya Sedong Dilaporkan Ke Polisi, Dampak Dari Pemukulan Yang Dilakukannya Terhadap Anak Dibawah Umur
Polres Pekalongan Kota Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1447 H/2025, Wujudkan Silaturahmi dan Kamtibmas Kondusif
Mapolda Papua Barat Daya Difungsikan sebagai Galangan Kapal Ilegal, Wilson Lalengke Minta Kapolda Tindak Anggotanya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:38 WIB

Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:37 WIB

*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 

Senin, 3 November 2025 - 11:43 WIB

Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:00 WIB

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Berita Terbaru

slot