Tiga pejabat Pt Fs di tetapkan menjadi tersangka beras oplosan.

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Selatan,patrolinews86.com-Satgas Pangan Polri mengungkap penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan atau beras oplosan.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yang berperan dalam produksi maupun peredaran beras di pasar tradisional maupun pasar modern. “Meningkatkan status 3 orang karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka yakni KG selaku Direktur Utama PT Food Station; RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan FP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).

Diketahui, dalam pengungkapan ini, barang bukti telah dilakukan uji sampel laboratorium Kementan RI.

Hasilnya beras yang ditemukan tidak sesuai mutu yang pada kemasan premium dan medium.

Sejumlah karung beras yang ditampilkan ada beberapa merek, antara lain Sania, Sovia, Fortune,

Jelita, Setra Wangi, Resik, Alfamart Sentra Pulen, dan Sentra Ramos. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,

para tersangka dijerat Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan UU TPPU dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Fifi

Berita Terkait

Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI
*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 
Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.
Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025
Saprudin Sekdes Windujaya Sedong Dilaporkan Ke Polisi, Dampak Dari Pemukulan Yang Dilakukannya Terhadap Anak Dibawah Umur
Polres Pekalongan Kota Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1447 H/2025, Wujudkan Silaturahmi dan Kamtibmas Kondusif
Mapolda Papua Barat Daya Difungsikan sebagai Galangan Kapal Ilegal, Wilson Lalengke Minta Kapolda Tindak Anggotanya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:38 WIB

Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:37 WIB

*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 

Senin, 3 November 2025 - 11:43 WIB

Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:00 WIB

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:03 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:16 WIB

slot