Heboh…! Diduga seorang preman di Ciawi Kuningan aniaya anak dimuka umum hingga orang tua anak tak berdaya untuk melawan

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heboh…! Diduga seorang preman di Ciawi Kuningan aniaya anak dimuka umum hingga orang tua anak tak berdaya untuk melawan

Kuningan patrolinews86.com –  Kejadian hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekitar jam 11.00., diduga seorang preman kampung menganiaya anak dibawah umur ( 10 tahun ) yang diduga anak kekurangan pisik dan seorang ayah tak berdaya melihat anaknya dianiaya sehingga menjadi kemarahan dan perbincangan publik .

 

Kronologis kejadian menurut sumber di lapangan awal mula pelaku menginginkan parkir dan merebut parkiran yang sekarang dikerjakan oleh Saemi dan Empek saudara Saemi dan mereka tidak mengindahkan keinginan pelaku dan pelaku emosi serta memukul anak dari saudara Saemi yang bernama Sobirin yang berumur 10 tahunan anak dibawah umur.

 

Pelaku penganiayaan diduga bernama ADG alias bedong umur 45 tahun alamat kampung nagog desa kecamatan Ciawigebang Kab.Kuningan. Sementara status Korban bernama Sobirin umur 10 tahun alamat benda kalimanggis kecamatan kalimanggis Kabupaten Kuningan sementara nama orang tua saemi umur 40 tahun yang melihat langsung penganiayaan itu bersama warga disana namun saemi bapak korban diduga tidak berdaya melihat anaknya dianiaya dan ditempeleng sebanyak 3 kali oleh korban sehingga dirinya hanya bisa pasrah dan menyaksikan kejadiian itu yang terjadi di tempat Parkir /depan toko distro Ciremai .timur kedai arta desa/ kec Ciawigebang Kuningan .

Pembuktian berupa cctp pun menyebar dan seorang preman kampung itu dikabarkan sering sekali berbuat onar bahkan dulu kabarnya sempat berurusan dengan pihak berwajib karena diduga pernah ngutil barang orang.

Bukti cctv …..

Dari kejadian itu banyak kalangan berharap pihak penegak hukum bisa ambil sikap karena hal ini jelas pidana dan dilakukan dimuka umum pada anak dibawah umur, Penganiayaan terhadap anak di bawah umur adalah tindakan kejahatan yang serius dan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku penganiayaan dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda, dengan hukuman yang lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian pada anak. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan sesuai dengan perannya dalam penganiayaan tersebut, misalnya jika dilakukan oleh orang tua atau wali..

Berita Terkait

Polres Pekalongan Bongkar Peredaran 250 Butir Obat Keras Yarindo di Kedungwuni, Seorang Pengedar Ditangkap
KPK Diminta Awasi Pengesahan APBD Kabupaten Cirebon 2026, Transparansi Dipertanyakan
Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:58 WIB

Polres Pekalongan Bongkar Peredaran 250 Butir Obat Keras Yarindo di Kedungwuni, Seorang Pengedar Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:43 WIB

KPK Diminta Awasi Pengesahan APBD Kabupaten Cirebon 2026, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WIB

Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

KDM : Keraton di Cirebon akan Direvitalisasi dan Bakal Dibangun Plataran Caruban

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:25 WIB

eropa365