Misteri Otak Pelaku Pengeroyokan ASN Dishub Kuningan: Kenapa Belum Ditetapkan Tersangka…?

Minggu, 15 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Misteri Otak Pelaku Pengeroyokan ASN Dishub Kuningan: Kenapa Belum Ditetapkan Tersangka?

Kuningan, Jawa Barat – Kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Wawan, seorang ASN Dishub Kabupaten Kuningan, semakin mengundang pertanyaan. Empat orang yang diduga sebagai pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Kuningan pada Senin, 2 Desember 2024. Namun, sosok yang diduga sebagai otak pelaku atau dader di balik aksi brutal ini, yaitu pemilik restoran seafood Ali Action, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kuningan.

Pernyataan Korban dan Terdakwa Mengarah ke Otak Pelaku

Dalam persidangan, Wawan selaku korban menyatakan bahwa pelaku pengeroyokan lebih dari empat orang. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa orang yang hadir di persidangan ikut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Yang menarik, baik Wawan maupun para terdakwa menyatakan bahwa mereka dihubungi dan diarahkan oleh Ali Action melalui telepon untuk melakukan penganiayaan.

Bukti Kuat Mengarah ke Perencanaan

Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah dalam perkara pidana meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, penunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam kasus ini, bukti-bukti yang kuat telah terkumpul, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian, keterangan ahli, dan keterangan para terdakwa yang secara konsisten menunjuk Ali Action sebagai otak pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa penganiayaan terhadap Wawan merupakan kejahatan yang terencana dan melibatkan peran aktif dari Ali Action.

Masyarakat Menuntut Keadilan

Masyarakat Kuningan, kuasa hukum korban, dan sejumlah aktivis media online nasional mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Ali Action. Mereka mendesak Polres Kuningan untuk segera bertindak tegas dan menangkap otak pelaku kejahatan ini. Masyarakat menuntut supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil.

Kejelasan Hukum Dipertanyakan

Ketidakjelasan dalam penetapan tersangka terhadap Ali Action menimbulkan pertanyaan besar terkait proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat mempertanyakan apakah ada upaya untuk melindungi pelaku utama dalam kasus ini.

Tuntutan Jelas: Tangkap Otak Pelaku!

Masyarakat Kuningan menuntut keadilan dan meminta Polres Kuningan untuk segera menetapkan Ali Action sebagai tersangka. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia berlaku untuk semua orang, tanpa pandang bulu.

Team/Red (SBI)

GMOCT

Berita Terkait

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:47 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

DPUPR Indramayu Adakan Tender 24 Ruas Jalan Direkonstruksi Nilai Rp63,5 Miliar

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:40 WIB