Saksi Dan Terdakwa Di Persidangan Kasus Perkara Dugaan Pengeroyokan ASN Dishub Kabupaten Kuningan Sebutkan Nama Boss

Selasa, 3 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Dan Terdakwa Di Persidangan Kasus Perkara Dugaan Pengeroyokan ASN Dishub Kabupaten Kuningan Sebutkan Nama Boss Sea Food Ali Action

 

Kuningan patrolinews86.con – Senin 2 Desember 2024.Sidang perkara tindak pidana pengeroyokan terhadap Wawan seorang Anggota Sipil Negara ( ASN) yang bertugas pada dinas perhubungan ( Dishub) kabupaten Kuningan digelar di pengadilan negeri Kuningan Jawabarat.

 

Tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan. saksi pertama Wawan sebagai korban dari pengeroyokan dalam kesaksiannya dihadapan hakim menyampaikan, A inisial selaku pihak yang menyuruh sekelompok orang untuk melakukan pengeroyokan terhadap dirinya

 

“A dengan menggunakan mobil pickup double kabin Hilux berwarna hitam yang ada bacaan anti bandit A ada di lokasi kejadian pada jam 4 subuh menemui dirinya (wawan.red) dirinya di lokasi kejadian pada Senin 2 September 2024,lokasi kejadian yang tidak jauh dari rumahnya,saat dirinya hendak membeli rokok di warung,”katanya.

 

Sambung Wawan,A boss sea food terlihat sempat menelpon,dan tak lama datang lah sekelompok orang – orang, diantaranya Bagas yang merupakan adalah anak kandung A yang datang pada saat itu,A datang dengan menggunakan mobil Fortuner hitam yang bertuliskan anti bandit,”terang Wawan

 

Masih dikata Wawan,Kedatangan sekelompok orang pada saat itu langsung mengeroyok dirinya, dengan bertubi – tubi bersamaan,dirinya meliat Wardani salah satu dari sekelompok orang itu memukuli dirinya dengan menggunakan sebatang besi panjang satu meter hingga membuat kepalanya pecah dengan luka parah, dirinya pun melihat Bagas menyerangnya dengan menggunakan pengki/sodok sampah yang menyebabkan bagian bahu tangan kirinya luka/ bolong berlubang,dirinyapun mendapatkan juga serangan pukulan dan tendangan dari orang – orang yang lainnya,”ungkapnya.

 

menambahkan Wawan,usai melakukan aksinya para pelakupun langsung meninggalkan dirinya di lokasi kejadian dengan kondisi berdarah – darah tidak berdaya, dirinya pulang kerumah tanpa ada pihak yang membantu,sesampainya dirumah,pihak keluarga langsung membawanya ke rumah sakit umum daerah (RSUD) 45 Kuningan,”terangnya.

IMG 20241203 WA0014

Di persidangan terdakwa N dan D dihadapan sidang mengakui di telpon A sebelum kejadian pengeroyokan terhadap Wawan Kurniawan.

 

Pada perkara tersebut Kuasa hukum korban menyatakan keprihatinan atas lambatnya penangkapan A boss sea food yang diduga sebagai pihak dader /otak pelaku ” berdasarkan persidangan pertama pada hari Senin 2 Desember 2024 yang dihadiri oleh Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Korban, dapat disimpulkan berdasarkan keterangan dari para terdakwa yang menyatakan bahwa para terdakwa melakukan Tindak Pidana Pasal 170 ayat (2) tersebut di suruh oleh seseorang dalang dan/atau otak (dader) dari penganiayaan / pengeroyokan.”tegas Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C,Med.kuasa hukum korban.

 

Lip  Andi ks/agn

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru