Mabes polri sita aset Hs,bandar narkoba aset 221 milyar

Sabtu, 21 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes polri sita aset Hs,bandar narkoba aset 221 milyar

Jakarta,patrolinews86.com-
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menyita aset milik terpidana narkoba HS sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pengungkapan TPPU,

Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, PPATK dan BNN. Sementara uang tersebut diperoleh HS dari hasil peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Indonesia.

 

Barang haram yang dikendalikan HS masuk ke Indonesia sebanyak 7 ton lebih sejak 2017 hingga 2024.

 

Kemudian uang hasil transaksi narkoba tersebut disamarkan oleh HS dan dibantu oleh delapan rekannya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

 

Berikut ini rincian aset terpidana narkoba HS dalam kasus TPPU, antara lain:
– 21 kendaraan roda empat;
– 28 kendaraan roda dua;
– 5 kendaraan laut (1 speed boat, 4 kapal);
– 2 kendaraan jenis ATV;
– 44 bidang tanah dan bangunan
– 2 jam tangan mewah;
– uang tunai Rp1,2 miliar dan deposito sebesar Rp500 juta.
Humas polri/Fi

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap
Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang.
Pengamanan Eksekusi Lahan di Kuripan Kertoharjo Berjalan Kondusif, Polres Pekalongan Kota Turunkan Ratusan Personel
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WIB

Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:32 WIB

Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:32 WIB

*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01 WIB

LINTAS DAERAH

Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:29 WIB

LINTAS DAERAH

Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:27 WIB

eropa365