3 Orang Tewas Termasuk Seorang Anak, Kecelakaan Lalu Lintas Di Kota Kupang

Minggu, 4 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 Orang Tewas Termasuk Seorang Anak, Kecelakaan Lalu Lintas Di Kota Kupang.

PATROLINEWS86.COM – KUPANG.
Lagi lagi terjadi kecelakaan lalulintas yang cukup dibilang tragis, terjadi di Jalan Timor Raya persis di depan Hotel Ima, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu 04/08/2024 sore tadi.

Angkutan kota bernama Mulia menabrak satu sepeda motor yang dikendarai seorang pria membonceng seorang wanita dewasa dan seorang anak kecil.

Pengendara sepeda motor bersama dua penumpang tergeletak dengan darah berceceran di badan jalan.

Korban anak kecil itu memakai jaket hitam.
Sedangkan kedua orang tuanya mengenakan baju putih.

Mobil angkot Mulia ringsek parah bagian depan.
Sementara sepeda motor jatuh di badan jalan.

Peristiwa tersebut mendapat perhatian warga setempat maupun pengguna jalan raya saat melintas.

Tolong dolo…tolong bantu dolo, ujar seorang pria dalam video berdurasi 50 detik yang diterima PATROLINEWS86.COM

Aduh ada anak kecil…., timpal warga yang lainnya.

Ada lagi Seorang warga mengusulkan agar segera menghubungi polisi secepatnya untuk melaporkan peristiwa kecelakaan ini.

Telepon polisi sa, ucap salah satu warga.

Belum diketahui identitas ketiga korban beserta kronologi kejadian.

Gelsoniela _ patrolinews86.com

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru