Pj Sekda Angkat Bicara, Pj Kades Tanaduen Tersangka Korupsi Rp 518 Juta.
PATROLINEWS86.COM _ SIKKA, NTT.
Aparat kepolisian di Polres Sikka menetapkan Penjabat Kepala Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, MB dan MEN, Bendahara Desa, sebagai tersangka dalam kasus korupsi
Penjabat Sekretaris Daerah Sikka : Margaretha Movaldes da Maga Bapa pun lalu memberikan tanggapan soal kasus ini.
Margaretha menyebut, kedua aparatur desa yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah pejabat lama.
Yang ditetapkan sebagai tersangka ialah bendahara yang lama, sudah ada pengganti bendahara baru.
Kemudian, Penjabat Kades yang ditetapkan jadi tersangka juga Penjabat Kades sebelum.
Sekarang sudah ada Penjabat Kades definitif, ucap Margaretha saat dihubungi, Rabu (18/09/2024).
Oleh karena itu, lanjut Margaretha, semua pelayanan dan pelaksanaan roda pemerintahan berjalan normal.
Begitu pun dengan kegiatan pembangunan di desa.
Diberitakan sebelumnya, MB dan MEN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Tanaduen tahun anggaran 2022 senilai Rp 518 juta.
Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini memanfaatkan uang hasil korupsi ini untuk memperkaya diri.
GELSON _ PATROLINEWS86.COM