Seorang Pelajar SMA Di Kota Kupang Curi Uang Tetangga Dan Hasil Uang Curiannya Dibelikan Iphone Buat Pacarnya.
PATROLINEWS86.COM _ KUPANG, NTT.
Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang remaja berinisial JA (17).
Remaja pria yang duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kupang, itu ditangkap karena mencuri uang milik tetangganya.
Pelaku yang masih SMA ini kami amankan kemarin, kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan RJH Manurung seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (16/09/2024).
Kasus pencurian itu, lanjut Aldinan, bermula ketika JA masuk ke rumah tetangganya dan mengambil uang tunai sejumlah Rp 17 juta, pada tanggal 03/09/2024, pukul 03.00 Wita.
Setelah mencuri, JA lalu membeli telepon pintar merek Iphone 11.
Rencananya, dia akan menghadiahkan kepada sang pujaan hatinya alias pacarnya.
Di saat yang bersamaan, tetangganya yang kehilangan uang, melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Lama.
Polisi menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.
Pelaku JA yang telah membeli Iphone, saat ke mana-mana selalu membawa HP-nya itu, termasuk saat bersama teman-temannya, ucap Aldinan.
JA yang masih memiliki sisa uang curian, mengajak dan traktir minum minuman keras kepada sejumlah sahabat-sahabatnya.
Waktu mabuk miras, pelaku ini mengeluarkan Iphone 11 dan mengatakan kepada sahabat_sahabatnya bahwa akan menghadiahkan kepada pacarnya, jelas Aldinan.
Teman-teman yang curiga JA tiba-tiba memiliki banyak uang, kemudian melaporkan hal itu ke polisi.
Mengetahui adanya informasi pencurian uang di Kelurahan Pasir Panjang, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap teman-teman JA, termasuk pacar JA sendiri, ungkap Aldinan.
Setelah itu, polisi lalu mendatangi rumah JA dan mengamankannya.
Dia pun mengakui semua perbuatannya.
Karena JA yang masih di bawah umur, penahanan terhadapnya telah ditangguhkan.
JA hanya dikenakan wajib lapor.
Terduga pelaku JA kami sudah tangguhkan penahanannya dan kini wajib lapor ke Polsek Kota Lama, namun proses hukum terhadapnya terus berjalan hingga pengadilan, lanjutnya.
Selain mengamankan JA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Iphone 11 dan Samsung A35.
JA pun dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
GELSON _ PATROLINEWS86.COM