Seorang Pelajar SMA Di Kota Kupang Curi Uang Tetangga Dan Hasil Uang Curiannya Dibelikan Iphone Buat Pacarnya.

- Penulis Berita

Selasa, 17 September 2024 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Pelajar SMA Di Kota Kupang Curi Uang Tetangga Dan Hasil Uang Curiannya Dibelikan Iphone Buat Pacarnya.

PATROLINEWS86.COM _ KUPANG, NTT.
Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang remaja berinisial JA (17).

Remaja pria yang duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kupang, itu ditangkap karena mencuri uang milik tetangganya.

Pelaku yang masih SMA ini kami amankan kemarin, kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan RJH Manurung seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (16/09/2024).

Kasus pencurian itu, lanjut Aldinan, bermula ketika JA masuk ke rumah tetangganya dan mengambil uang tunai sejumlah Rp 17 juta, pada tanggal 03/09/2024, pukul 03.00 Wita.

Setelah mencuri, JA lalu membeli telepon pintar merek Iphone 11.
Rencananya, dia akan menghadiahkan kepada sang pujaan hatinya alias pacarnya.

Di saat yang bersamaan, tetangganya yang kehilangan uang, melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Lama.
Polisi menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.

Pelaku JA yang telah membeli Iphone, saat ke mana-mana selalu membawa HP-nya itu, termasuk saat bersama teman-temannya, ucap Aldinan.

JA yang masih memiliki sisa uang curian, mengajak dan traktir minum minuman keras kepada sejumlah sahabat-sahabatnya.

Waktu mabuk miras, pelaku ini mengeluarkan Iphone 11 dan mengatakan kepada sahabat_sahabatnya bahwa akan menghadiahkan kepada pacarnya, jelas Aldinan.

Teman-teman yang curiga JA tiba-tiba memiliki banyak uang, kemudian melaporkan hal itu ke polisi.

Mengetahui adanya informasi pencurian uang di Kelurahan Pasir Panjang, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap teman-teman JA, termasuk pacar JA sendiri, ungkap Aldinan.

Setelah itu, polisi lalu mendatangi rumah JA dan mengamankannya.
Dia pun mengakui semua perbuatannya.

Karena JA yang masih di bawah umur, penahanan terhadapnya telah ditangguhkan.
JA hanya dikenakan wajib lapor.

Terduga pelaku JA kami sudah tangguhkan penahanannya dan kini wajib lapor ke Polsek Kota Lama, namun proses hukum terhadapnya terus berjalan hingga pengadilan, lanjutnya.

Selain mengamankan JA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Iphone 11 dan Samsung A35.

JA pun dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

GELSON _ PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Kegiatan  Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Kuningan redmi dibatalkan 
Terkait Kasus Cabul Yang Di Alami Warga Desa Cigarukgak, Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Sambangi UPTD PPA Kuningan
Polri ungkap 3.608 kasus narkoba amankan barang bukti Rp .2,88 triliun
Respon Cepat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Kecamatan Weru.
Ribuan Kasus Korupsi Di Indonesia Telah Ditangani KPK, Jangan Dikasihani Sebab Korupsi Ialah Kejahatan Luar Biasa.
Relawan Prabowo Gibran Sorot Kasus OTT KPK Terhadap Pejabat Pemkot Pekanbaru,
Saksi Dan Terdakwa Di Persidangan Kasus Perkara Dugaan Pengeroyokan ASN Dishub Kabupaten Kuningan Sebutkan Nama Boss
Kapolres Lahat Berkoordinasi Bersama Ketua KPU Dan Ketua Bawaslu Terkait Proses Pleno
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:24 WIB

Pengguna Jalan Nasional Wilayah 1 Jabar, Berikan Kado Istimewa Jalan Rusak Bagi Pengguna Jalan Di Hari Bhakti PU ke 79

Minggu, 8 Desember 2024 - 00:00 WIB

Kesultanan Cirebon dan Republik: Sebuah Kajian Hubungan Kekuasaan dan Identitas Nasional

Sabtu, 7 Desember 2024 - 17:36 WIB

Ajak Pemuda Jauhi Judol, Diskominfo Klaten Gelar Turnamen MLBB.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 06:53 WIB

Lapas Brebes Kembali Berhasil Mempertahankan Predikat P2HAM, 2 Tahun Berturut-turut Konsisten Jaga Prestasi

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:46 WIB

Apresiasi Perwakilan Ormas PSHT P16, Audensi dengan Kapolres Dalam Penanganan permasalahan

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:43 WIB

Cara Kalapas Brebes Berikan Suntikan Semangat dan Motivasi Bagi Warga Binaan Lepas Salat Dhuhur Berjamaah

Jumat, 6 Desember 2024 - 07:04 WIB

Heboh.. ! Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bandung Barat kabarnya digugat LBH Ratu Adil Bandung

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:24 WIB

Hadiri Wisuda Ke-31 Universitas Kuningan (Uniku), Pj Sekda : jadilah generasi terbaik dari Kuningan untuk Indonesia

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Maling Kembali Beraksi Di Pasar Alok, Kota Maumere

Minggu, 8 Des 2024 - 11:20 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ajak Pemuda Jauhi Judol, Diskominfo Klaten Gelar Turnamen MLBB.

Sabtu, 7 Des 2024 - 17:36 WIB