Jelang Nataru, Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Enam Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 18 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAJALENGKA.Patrolinews86.com –  Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Polda Jabar berhasil mengungkap enam kasus kejahatan jalanan dengan menangkap 11 tersangka di sejumlah lokasi yang berbeda.

Pengungkapan tersebut, dilakukan polisi menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada operasi rutin pengungkapan Curas, Curat dan Curanmor (C3) serta gangguan kamtibmas di jajaran wilayah Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim AKP Febri H Samosir mengatakan, para tersangka tersebut terdiri dari pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) serta pengeroyokan dan pemerasan terhadap anak dibawah umur.

Adapun untuk pelaku Curat, menurut kapolres, ada lima tersangka yang dibekuk dari tiga kasus berbeda yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Majalengka. Diantaranya, dengan modus ganjal ATM, bobol mini market dan pencurian sepeda motor.

“Sedangkan, untuk pelaku Curas ada satu pelaku. Dengan modus melakukan perampasan, penodongan dengan menggunakan senjata tajam hingga melakukan pemukulan terhadap korban,” ungkap Edwin Affandi saat konferensi pers di Majalengka, Jumat (17/12/2021) kemarin.

Selain itu, dikatakan kapolres, untuk para pelaku pengeroyokan ada tiga orang tersangka yang sudah diamankan petugas. Mereka melakukan penganiayaan bersama – sama terhadap seorang juru parkir di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Majalengka.

“Sementara untuk tindak pidana pemerasan disertai pengancaman terhadap anak dibawah umur, kita telah mengamankan dua orang tersangka,” jelasnya.

Modus yang dilakukan para pelaku tersebut, meminta handphone secara paksa kepada korban sambil mengancam dengan mengeluarkan sembilah gunting.

“Selain ke-11 tersangka, polisi juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Majalengka,” jelasnya.

Akibat perbuatannya untuk pelaku Curas akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan, pelaku Curat akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Sementara untuk para pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap anak dibawa umur, akan kita jerat pasal 368 KUHP Jo UU darurat No 12, tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan, untuk kasus pengeroyokan atau penganiayaan akan kita kenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana,” tandasnya.
SB: Humas Polres Mjl
* AS*

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru