Penjabat Bupati Sikka Harus Cabut Surat Kepala Desa Riit Atas Tanah Hutan Lindung.
Oleh : Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya
Surat keterangan oleh Kepala Desa Riit sekarang menerangkan bahwa surat keterangan pemilikan tanah (SKPT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Riit tahun 1998 tanah yang terletak di “Wairladang A Bokak Duur” benar- benar milik dari oknum- oknum yang memberi kuasa kepada Jhon Bala untuk mensomasi Suitbertus Amandus.
Persoalan pokoknya adalah Kepala Desa Riit sekarang ketika keluarkan surat apakah telah mengecek fakta lapangan, tanah tersebut masuk wilayahnya atau di luar wilayahnya?
Ternyata atas informasi warga yang berada di sekitar tanah dan yang menikmati air ternyata tanah yang menjadi sumber masalah terletak di luar Desa Riit.
Jika fakta tersebut benar, maka tindakan Kepala Desa Riit sekarang adanya dugaan kuat melanggar Pasal18 ayat 1 huruf b, Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yakni badan dan/ atau pejabat pemerintah dikategori melampaui wewenang apabila keputusan dan/ atau tindakan yang dilakukan melampaui batas wilayah berlakunya wewenang tersebut.
Persoalan yang kedua, surat keterangan oleh Kepala Desa Riit sekarang diduga sewenang- wenang.
Hal ini berdasarkan Pasal 18 ayat 3 huruf a yakni badan dan/atau pejabat pemerintah dikategorikan bertindak sewenang wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan.
Ternyata tanah tersebut hutan lindung (tanah negara).
Apakah kepala desa memiliki kewenangan mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa SKPT tahun 1998 adalah benar.
Harusnya Kepala Desa Riit yang sekarang tahu bahwa Kepala Desa Riit tahun 1998 sudah keluarkan SKPT, maka Kepala Desa Riit yang sekarang tidak perlu lagi keluarkan surat dan apalagi tanah itu hutan lindung ( tanah negara).
Tindakan ini justru menyeret oknum kepala desa tersebut ada dugaan bertindak sewenang wenang.
Implikasi hukumnya surat keterangan Kepala Desa Riit saat ini batal atau tidak sah dan diharapkan Kepala Desa Riit mencabut atau atasannya dalam hal ini penjabat Bupati Sikka harus mencabut surat tersebut.
Hal ini diatur dalam Pasal 64 huruf a yakni pencabutan oleh pejabat pemerintah yang menetapkan keputusan.
Dan Pasal 64 ayat 3 huruf b yakni oleh atasan pejabat yang menetapkan keputusan tersebut.
Jika tidak kuasa hukum Suitbertus Amandus segera melapor atau melakukan pengaduan ke Kapolres Sikka agar menerima laporan kuasa hukum Suitbertus Amandus atas perbuatan mereka yang mengakui tanahnya dan menuduh Suitbertus Amandus menikmati keuntungan materiil dari perjanjian kerjasama Ledalero dan Suitbertus Amandus adanya proyek air minum diambil dari tanah tersebut.
Dan, anehnya kuasa hukum John Bala dkk mengatakan Suitbertus Amandus mendapatkan keuntungan ekonomis dari perjanjian pemanfaatan air antara Seminari Ledalero dan Pasionis harus dibuktikan adanya perjanjian dan adanya keuntungan ekonomi yang dinikmati.
Jika tidak ini ada dugaan akal- akalan prinsipal dan kuasa hukum manut saja, ini yang bahaya.
Silahkan gugat perdata atau lapor saja di Polres Sikka adanya dugaan penipuan jika prinsipal John Bala yakin memiliki bukti tertulis dan saksi yang kuat.
Jujur saja membaca jawaban somasi John Bala atas jawaban somasi dari kuasa hukum Suitbertus Amandus, jika benar prinsipal John Bala ada SKPT 1998 dari Kepala Desa Riit dan ada bukti bayar pajak sampai dengan 2024 mengapa sampai 2024 tidak mengurus sertifikat atas tanah tersebut sebagai alas hak yang kuat.
Kalau hanya mendasarkan pada memungut kemiri dan lain lain hasil dari tanah itu dan bayar pajak bukan menunjukan alas hak milik atas tanah.
John Bala harusnya berani menunjukan bukti perjanjian yang ada tanda tangan dan yang tertera nilai ekonomi sebagai kompensasi yang dinikmati Suitbertus Amandus atas pemanfaatan air dari tanah tersebut.
Jika kuasa hukum John Bala tidak mampu membuktikan, hal-hal yang “dituduhkan” kepada Suitbertus Amandus, maka bersiap- siap saja kuasa hukum Suitbertus Amandus akan melapor prinsipalnya dengan dugaan pidana pencemaran nama baik, memberikan keterangan palsu kepada Kepala Desa Riit 1998 sehingga Kepala Desa Riit keluarkan SKPT 1998 atas dasar surat tersebut para somasi ini meminta Kepala Desa Riit yang sekarang keluarkan Surat keterangan berdasarkan SKPT 1998 ada dugaan melampaui wewenang dan sewenang wenang.
Surat tersebut oleh prinsipal melalui kuasa hukum John Bala digunakan somasi Suitbertus Amandus.
Artinya tindakan ini menimbulkan implikasi hukum kepada prinsipalnya ada dugaan memasukan keterangan palsu ke dalam surat sehingga Kepala Desa Riit mengeluarkan SKPT 1998 dan berimplikasi pula kepada Kepala Desa Riit yang sekarang mengeluarkan surat keterangan bahwa SKPT 1998 adalah benar milik oknum oknum tersebut.
Dan, surat ini dipakai mensomasi Suitbertus Amandus.
Inipun berimplikasi hukum kepada prinsipal John Bala dugaan pidana menggunakan surat palsu.
Dan, jika laporan Kuasa Hukum Suitbertus Amandus diterima penyidik Polres Sikka sangat mungkin Kepala dan sekretaris Desa Riit akan diperiksa sebagai saksi dan jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana membuat surat palsu tidak tertutup kemungkinan Kepala dan Sekretaris Desa Riit dijadikan tersangka.
GELSONIELA_PATROLINEWS86.COM