Penjabat Bupati Sikka Harus Cabut Surat Kepala Desa Riit Atas Tanah Hutan Lindung.

- Penulis Berita

Sabtu, 14 September 2024 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Bupati Sikka Harus Cabut Surat Kepala Desa Riit Atas Tanah Hutan Lindung.

Oleh : Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya

Surat keterangan oleh Kepala Desa Riit sekarang menerangkan bahwa surat keterangan pemilikan tanah (SKPT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Riit tahun 1998 tanah yang terletak di “Wairladang A Bokak Duur” benar- benar milik dari oknum- oknum yang memberi kuasa kepada Jhon Bala untuk mensomasi Suitbertus Amandus.

Persoalan pokoknya adalah Kepala Desa Riit sekarang ketika keluarkan surat apakah telah mengecek fakta lapangan, tanah tersebut masuk wilayahnya atau di luar wilayahnya?
Ternyata atas informasi warga yang berada di sekitar tanah dan yang menikmati air ternyata tanah yang menjadi sumber masalah terletak di luar Desa Riit.

Jika fakta tersebut benar, maka tindakan Kepala Desa Riit sekarang adanya dugaan kuat melanggar Pasal18 ayat 1 huruf b, Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yakni badan dan/ atau pejabat pemerintah dikategori melampaui wewenang apabila keputusan dan/ atau tindakan yang dilakukan melampaui batas wilayah berlakunya wewenang tersebut.

Persoalan yang kedua, surat keterangan oleh Kepala Desa Riit sekarang diduga sewenang- wenang.
Hal ini berdasarkan Pasal 18 ayat 3 huruf a yakni badan dan/atau pejabat pemerintah dikategorikan bertindak sewenang wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan.

Ternyata tanah tersebut hutan lindung (tanah negara).
Apakah kepala desa memiliki kewenangan mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa SKPT tahun 1998 adalah benar.

Harusnya Kepala Desa Riit yang sekarang tahu bahwa Kepala Desa Riit tahun 1998 sudah keluarkan SKPT, maka Kepala Desa Riit yang sekarang tidak perlu lagi keluarkan surat dan apalagi tanah itu hutan lindung ( tanah negara).
Tindakan ini justru menyeret oknum kepala desa tersebut ada dugaan bertindak sewenang wenang.

Implikasi hukumnya surat keterangan Kepala Desa Riit saat ini batal atau tidak sah dan diharapkan Kepala Desa Riit mencabut atau atasannya dalam hal ini penjabat Bupati Sikka harus mencabut surat tersebut.

Hal ini diatur dalam Pasal 64 huruf a yakni pencabutan oleh pejabat pemerintah yang menetapkan keputusan.
Dan Pasal 64 ayat 3 huruf b yakni oleh atasan pejabat yang menetapkan keputusan tersebut.

Jika tidak kuasa hukum Suitbertus Amandus segera melapor atau melakukan pengaduan ke Kapolres Sikka agar menerima laporan kuasa hukum Suitbertus Amandus atas perbuatan mereka yang mengakui tanahnya dan menuduh Suitbertus Amandus menikmati keuntungan materiil dari perjanjian kerjasama Ledalero dan Suitbertus Amandus adanya proyek air minum diambil dari tanah tersebut.

Dan, anehnya kuasa hukum John Bala dkk mengatakan Suitbertus Amandus mendapatkan keuntungan ekonomis dari perjanjian pemanfaatan air antara Seminari Ledalero dan Pasionis harus dibuktikan adanya perjanjian dan adanya keuntungan ekonomi yang dinikmati.

Jika tidak ini ada dugaan akal- akalan prinsipal dan kuasa hukum manut saja, ini yang bahaya.

Silahkan gugat perdata atau lapor saja di Polres Sikka adanya dugaan penipuan jika prinsipal John Bala yakin memiliki bukti tertulis dan saksi yang kuat.
Jujur saja membaca jawaban somasi John Bala atas jawaban somasi dari kuasa hukum Suitbertus Amandus, jika benar prinsipal John Bala ada SKPT 1998 dari Kepala Desa Riit dan ada bukti bayar pajak sampai dengan 2024 mengapa sampai 2024 tidak mengurus sertifikat atas tanah tersebut sebagai alas hak yang kuat.

Kalau hanya mendasarkan pada memungut kemiri dan lain lain hasil dari tanah itu dan bayar pajak bukan menunjukan alas hak milik atas tanah.

John Bala harusnya berani menunjukan bukti perjanjian yang ada tanda tangan dan yang tertera nilai ekonomi sebagai kompensasi yang dinikmati Suitbertus Amandus atas pemanfaatan air dari tanah tersebut.

Jika kuasa hukum John Bala tidak mampu membuktikan, hal-hal yang “dituduhkan” kepada Suitbertus Amandus, maka bersiap- siap saja kuasa hukum Suitbertus Amandus akan melapor prinsipalnya dengan dugaan pidana pencemaran nama baik, memberikan keterangan palsu kepada Kepala Desa Riit 1998 sehingga Kepala Desa Riit keluarkan SKPT 1998 atas dasar surat tersebut para somasi ini meminta Kepala Desa Riit yang sekarang keluarkan Surat keterangan berdasarkan SKPT 1998 ada dugaan melampaui wewenang dan sewenang wenang.

Surat tersebut oleh prinsipal melalui kuasa hukum John Bala digunakan somasi Suitbertus Amandus.

Artinya tindakan ini menimbulkan implikasi hukum kepada prinsipalnya ada dugaan memasukan keterangan palsu ke dalam surat sehingga Kepala Desa Riit mengeluarkan SKPT 1998 dan berimplikasi pula kepada Kepala Desa Riit yang sekarang mengeluarkan surat keterangan bahwa SKPT 1998 adalah benar milik oknum oknum tersebut.

Dan, surat ini dipakai mensomasi Suitbertus Amandus.
Inipun berimplikasi hukum kepada prinsipal John Bala dugaan pidana menggunakan surat palsu.

Dan, jika laporan Kuasa Hukum Suitbertus Amandus diterima penyidik Polres Sikka sangat mungkin Kepala dan sekretaris Desa Riit akan diperiksa sebagai saksi dan jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana membuat surat palsu tidak tertutup kemungkinan Kepala dan Sekretaris Desa Riit dijadikan tersangka.

GELSONIELA_PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Regenerasi Muda Terancam! Pemuda Dikesampingkan, Triliunan Anggaran Diduga Tak Tepat Sasaran
Presiden RI, Prabowo Subianto Kembali ke Jakarta Usai Menghadiri Milad Muhammadiyah Di Kupang NTT
Apel Pagi Serta Penyamatan Kenaikan Pangkat Pegawai Lapas Brebes
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub NTT dan Pilbup Sikka Digelar: Transparan dan Demokratis.
Diduga Kuat Kuwu Desa Wanakaya – Kec. Gunung Jati – Kab. Cirebon Tidak Transparan Dalam Pengelolaan Dana Desa Dan PAD.
Apel Koordinasi dalam Rangka Peningkatan Kinerja ASN di Kecamatan Cikedung
Propinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Kabupaten Indramayu Menggelar Kegiatan Riksa Budaya Dan Festival Mangga
Bupati Indramayu Bersama Forkopimda Lakukan Monitoring ke PT Tesco di Sukra, Tegaskan Dukungan terhadap Investasi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:20 WIB

Bupati Indramayu Nina Agustina Kunjungi Swiss-bellinn Hotel Indramayu

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:19 WIB

Proyek P3A Mitra Cai Jaya Makmur Juntiweden Dikerjakan Tidak Sesuai Spek diduga banyak di korup

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:45 WIB

Drs.H.Sumarno, MA : Pendidikan Akhlaq Bagi Siswa/santri Butuh Keteladanan

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:37 WIB

Melalui Cipta Kondisi, Polres Pekalongan Beserta Jajarannya Jaga Kondusifitas Kamtibmas Pasca Pilkada 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:23 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Tiba Di Kupang NTT, Akan Hadiri Tanwir Muhammadiyah Besok.

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:29 WIB

DPW Vox Point Indonesia _ Sikka Besok Akan Kunjungi Masyarakat Terdampak Letusan Gunung Berapi Di Desa Kringa.

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:44 WIB

Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Bandar Udara Fransiskus Xaverius Seda _ Maumere Kembali Beroperasi

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:07 WIB

Kapolsek Bojong dan BPP Gelar Penyuluhan Ketahanan Pangan di Desa Bojong Barat

Berita Terbaru

Polri

Mabes polri syukuran hut polairud ke 74

Rabu, 4 Des 2024 - 18:49 WIB