Penyidik Kejati NTT Rampungkan Berkas Erwin Piga Dugaan Kasus Korupsi, Segera Disidangkan.

Sabtu, 31 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejati NTT Rampungkan Berkas Erwin Piga Dugaan Kasus Korupsi, Segera Disidangkan.

PATROLINEWS86.COM _ KUPANG, NTT.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT merampungkan berkas bekas aparatur sipil negara atau ASN di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang : Erwin Piga.

Erwin segera menjalani sidang perdana.
Erwin merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang.

Dugaan korupsi pada pengalihan aset milik pemerintah itu menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 5,9 miliar.

Erwin berperan sebagai orang yang menunjuk tanah di jalan Veteran Kota Kupang sebagai obyek.
Padahal tanah itu merupakan milik pemerintah.

Kami sudah tahap dua atau serahkan tersangka dan barang ke KPU Kejari Kota Kupang.

Tersangka berperan menunjuk lokasi tanah milik pemerintah itu, kata Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati NTT,: Ridwan Sujana Angsar, Jumat, 30/08/2024.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata itu menegaskan berkas perkara dengan tersangka Erwin Piga telah dinyatakan lengkap (P – 21).
Berkas dinyatakan lengkap setelah jaksa peneliti berkas pada Kejati NTT memeriksa dan meneliti berkas tersangka Erwin Piga.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Tipidsus Kejati NTT melakukan tahap II yakni penyerahan barang bukti (BB), berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Berkas tersangka Erwin Piga dinyatakan lengkap (P – 21).
Dan, dilakukan penyerahan barang bukti, berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT, ucapnya.

Erwin Piga kemudian dibawa ke Rutan Kupang untuk ditahan selama 20 hari ke depan sekaligus menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Menurut mantan Kajari Kabupaten Kupang ini, dalam kasus dugaan korupsi itu tersangka Erwin Piga bersama – sama dengan Hartono Fransiskus Xaverius (dalam proses persidangan) dan Petrus Krisin, telah merugikan keuangan negara hingga Rp 5,9 miliar.

Dalam kasus ini, Erwin Piga, Hartono Fransiscus Xaverius dan Petrus Krisin didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp5. 956. 786. 664, 40, tegas Ridwan.

Tersangka Erwin Piga dalam kasus ini di sangkaan dengan pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan pasal Subsidair : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

GELSON_PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap
Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang.
Pengamanan Eksekusi Lahan di Kuripan Kertoharjo Berjalan Kondusif, Polres Pekalongan Kota Turunkan Ratusan Personel
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:32 WIB

Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:32 WIB

*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:48 WIB

Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap

Berita Terbaru

eropa365