Hanya Karena Putus Cinta, Seorang Mahasiswa Di NTT Sebar Video Mesum Dengan Pacarnya.

Sabtu, 27 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hanya Karena Putus Cinta, Seorang Mahasiswa Di NTT Sebar Video Mesum Dengan Pacarnya.

MALAKA, NTT. Patrolinews86.com –
Aparat Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang mahasiswa berinisial GT (26).

Mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang itu ditangkap karena menyebar video mesum dengan pacarnya, M.

Pelaku ditangkap kemarin di kediamannya di Kabupaten Malaka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada awak media patrolinews86.com, Sabtu (27/7/2024).

Ariasandy menuturkan, kasus itu bermula ketika pada pada Desember 2022, GT mengajak pacarnya, M, ke kamar kosnya di Kota Kupang.

Setelah tiba kamar kos, GT merayu dan mengajak M melakukan hubungan badan selayaknya pasangan suami Istri.

Saat itu, GT secara diam-diam telah meletakkan laptopnya yang telah dihidupkan kameranya untuk merekam kegiatan berhubungan badan tersebut, ucap Ariasandy.
Selain berhubungan badan, GT dan M juga pernah melakukan video call tanpa menggunakan busana.
Saat itu, GT secara diam-diam merekam layar pada saat vidio call tersebut yang sedang berlangsung.

Kemudian, pada tanggal 28 Februari 2024, tepat pukul 18.49 Wita, GT, menggunakan nomor WhatsApp miliknya mengirimkan tangkapan layar dari video call tersebut ke akun WhatsApp milik seorang saksi berinisial MF.
Kemudian pada 4 Maret 2024 sekitar pukul 17.00, GT kembali mengirimkan video mesum itu ke WhatsApp saksi berinisial IC.
Ketika itu, IC sedang bersama M dan langsung membuka isi pesan WhatsApp, ucap Ariasandy.

Tidak terima, M melaporkan kejadian itu ke polisi.
Usai menerima laporan, polisi mencari dan menangkap GT.
Modus operandinya, GT, menyebarkan video itu karena dirinya tidak terima atau emosi M memutuskan hubungan pacaran dengan dirinya, ungkap dia.

Tentunya saat ini, pelaku GT serta barang bukti seperti komputer dan telepon seluler yang berisi video porno milik pelaku sudah diamankan di Markas Polres Malaka.
GT telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia dijerat Pasal 4 Ayat 1 Junto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

GT juga dijerat Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Lip Gelson – patrolinews86com

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
*PERGESERAN PARADIGMA PENANGANAN PERJUDIAN: DIBERANTAS ATAU DIKELOLA?*
Sasar Warung Sate hingga Karaoke, Polsek Sragi Sita Belasan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi
PUTUSAN PERDATA SEBAGAI ALAT BUKTI KASUS PIDANA
*VERSTEK DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA: TANTANGAN KEADILAN ERA E-COURT*
Pimpinan SPBU 24.341.153 TONI .W .Bungkam saat di konfirmasi Terkait Penyaluran BBM Subsidi
penyaluran BBM Subsidi di SPBU 24.341 .153 diduga tidak sesuai Aturan
Kuasa Hukum Karyoto Gugat ke PN Pekalongan, Siap Tempuh Praperadilan Bila Proses Pidana Dipaksakan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:47 WIB

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:06 WIB

*PERGESERAN PARADIGMA PENANGANAN PERJUDIAN: DIBERANTAS ATAU DIKELOLA?*

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:27 WIB

Sasar Warung Sate hingga Karaoke, Polsek Sragi Sita Belasan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:40 WIB

PUTUSAN PERDATA SEBAGAI ALAT BUKTI KASUS PIDANA

Senin, 12 Januari 2026 - 17:57 WIB

*VERSTEK DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA: TANTANGAN KEADILAN ERA E-COURT*

Berita Terbaru