Hanya Karena Putus Cinta, Seorang Mahasiswa Di NTT Sebar Video Mesum Dengan Pacarnya.

- Penulis Berita

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hanya Karena Putus Cinta, Seorang Mahasiswa Di NTT Sebar Video Mesum Dengan Pacarnya.

MALAKA, NTT. Patrolinews86.com –
Aparat Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang mahasiswa berinisial GT (26).

Mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang itu ditangkap karena menyebar video mesum dengan pacarnya, M.

Pelaku ditangkap kemarin di kediamannya di Kabupaten Malaka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada awak media patrolinews86.com, Sabtu (27/7/2024).

Ariasandy menuturkan, kasus itu bermula ketika pada pada Desember 2022, GT mengajak pacarnya, M, ke kamar kosnya di Kota Kupang.

Setelah tiba kamar kos, GT merayu dan mengajak M melakukan hubungan badan selayaknya pasangan suami Istri.

Saat itu, GT secara diam-diam telah meletakkan laptopnya yang telah dihidupkan kameranya untuk merekam kegiatan berhubungan badan tersebut, ucap Ariasandy.
Selain berhubungan badan, GT dan M juga pernah melakukan video call tanpa menggunakan busana.
Saat itu, GT secara diam-diam merekam layar pada saat vidio call tersebut yang sedang berlangsung.

Kemudian, pada tanggal 28 Februari 2024, tepat pukul 18.49 Wita, GT, menggunakan nomor WhatsApp miliknya mengirimkan tangkapan layar dari video call tersebut ke akun WhatsApp milik seorang saksi berinisial MF.
Kemudian pada 4 Maret 2024 sekitar pukul 17.00, GT kembali mengirimkan video mesum itu ke WhatsApp saksi berinisial IC.
Ketika itu, IC sedang bersama M dan langsung membuka isi pesan WhatsApp, ucap Ariasandy.

Tidak terima, M melaporkan kejadian itu ke polisi.
Usai menerima laporan, polisi mencari dan menangkap GT.
Modus operandinya, GT, menyebarkan video itu karena dirinya tidak terima atau emosi M memutuskan hubungan pacaran dengan dirinya, ungkap dia.

Tentunya saat ini, pelaku GT serta barang bukti seperti komputer dan telepon seluler yang berisi video porno milik pelaku sudah diamankan di Markas Polres Malaka.
GT telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia dijerat Pasal 4 Ayat 1 Junto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

GT juga dijerat Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Lip Gelson – patrolinews86com

Berita Terkait

Dokter cabul di garut di tangkap mapolres garut.
Ketum GMOCT Segera Ambil Sikap , Dampingi Warga Tempuh Tindakan Hukum Terkait Dugaan Penyalahgunaan Tanah Negara di Desa Nyamplung Sari
Diduga Jadi Korban Hipnotis, Karyawan Minimarket di Garut Kehilangan Uang Setoran Rp.30 Juta
Kapolres Lahat Monitoring Ibadah Jumat Agung di Empat Gereja
Misteri Ijazah Presiden: Ketika Dokumen Publik Menjadi ‘Rahasia Pribadi’*
Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional*
Ditetapkan Tersangka, Oknum Dokter Kandungan di Garut Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Bocah 10 Tahun di Pekalongan Meninggal Tersengat Listrik Tiang Penyangga Kabel Jaringan Internet

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 09:55 WIB

*Kepala Perwakilan PPWI Mesir Ditunjuk sebagai Penasehat Dewan Persatuan Ekonomi Arab: Prestasi Membanggakan dari Dunia Pewarta Warga*

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:25 WIB

Pameran Karya Seni ‘Rusia-Indonesia Dalam Bingkai Seni’ Kolaborasi Budaya yang Menginspirasi di Pusat Ilmu dan Kebudayaan Rusia Jakarta

Sabtu, 15 Maret 2025 - 03:19 WIB

*Dubes Rusia Adakan Acara Media Gathering dan Buka Puasa Bersama Pekerja Media*

Jumat, 7 Maret 2025 - 04:18 WIB

Linda Yuliana yang terjebak kasus narkoba di Ethiopia, pihak keluarga berharap ada bantuan hukum dari pemerintah 

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:12 WIB

Pengadilan Agama Purwakarta Gelar Verifikasi Isbat Nikah Terpadu di Desa Nagrak*

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:54 WIB

Spesialis Pencuri di Sekolah Berhasil di Bekukan Polres Pekalongan

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:49 WIB

Kata Usra Hendra Harahap Mantan Kedubes Indonesia Untuk Indonesia, Soal Polemik Kepulangannya ke Tanah Air.

Minggu, 12 Januari 2025 - 05:50 WIB

*Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga di Indonesia, Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang*

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Bupati Kuningan Dian, Bagikan 25 Roda Dua Bagi Desa Berprestasi PBB

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:43 WIB