Polresta Cirebon Kembali Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Cirebon Kembali Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

Cirebon, Patrolinews86, Com.
Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi pada Sabtu (16/3/2024) pada pukul 13.00 WIB. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial TP (25) yang berasal dari Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1.010 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp.183 ribu, handphone, jaket, tas kecil, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (17/3/2024).

Ia mengatakan, TP ditangkap saat tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatam Pangenan, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara TP juga mengakui OKT tersebut miliknya dan biasa mengedarkannya di wilayah Kabupaten Cirebon. TP juga menyebutkan bahwa OKT tersebut didapat seseorang yang berasal dari Tangerang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TP dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat ataupun melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon apabila menemukan adanya tindak kejahatan peredaran narkoba tanpa ijin dan kejahatan lainnya di masyarakat, dan dapat juga melaporkan adanya keluhan tentang pelayanan dan sebagainya ke Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor WA 08112274110.” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

(Susi)

Berita Terkait

Kajati Jabar Sampaikan Keynote Speech pada Kuliah Umum HAKORDIA 2025 di Universitas Pasundan
Wakajati Jabar Hadiri Leader Ekspo Peserta Didik Sespimti dan Sespimmen Polri Tahun 2025
Respons Cepat Polisi Atas Penemuan Mayat di RSUD Kajen, Inafis Turun Tangan Cek Dugaan Jantung
Tower Ilegal di Gerba Disegel! Agung Sulistio: Siapa Pun yang Melanggar Perda Akan Ditindak!” Ini Bukti Negara Hadir!*
Keluarga Korban TPPO Kamboja Ajukan Aduan Ke Bareskrim Mabes Polri, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Kuningan
Tekab 308 Presisi Polsek Punggur amankan Dua pelaku Pembacokan Pelajar
Drama Penggelapan Truk 140 Juta berhasil di Tuntaskan Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Polsek Juntinyuat Gelar KRYD pada Masa Tenang Pilwu Serentak Indramayu 2025

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:45 WIB

Kajati Jabar Sampaikan Keynote Speech pada Kuliah Umum HAKORDIA 2025 di Universitas Pasundan

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:21 WIB

Respons Cepat Polisi Atas Penemuan Mayat di RSUD Kajen, Inafis Turun Tangan Cek Dugaan Jantung

Senin, 8 Desember 2025 - 22:02 WIB

Tower Ilegal di Gerba Disegel! Agung Sulistio: Siapa Pun yang Melanggar Perda Akan Ditindak!” Ini Bukti Negara Hadir!*

Senin, 8 Desember 2025 - 21:57 WIB

Keluarga Korban TPPO Kamboja Ajukan Aduan Ke Bareskrim Mabes Polri, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Kuningan

Senin, 8 Desember 2025 - 20:42 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Punggur amankan Dua pelaku Pembacokan Pelajar

Berita Terbaru