Perlindungan Atas Hak Merek, Lapas Brebes telah Memiliki Sertifikat Merek LABRE
Brebes, Patrolinews86, Com. – Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek merupakan suatu hal yang penting karena merek akan memberikan identitas pada produk yang dijual. Merek bukan hanya bagian dari produk saja tetapi justru merek-lah yang memberikan nilai positif bagi suatu produk.
Branding merek sangat penting dilakukan untuk membangun citra juga memperoleh kepercayaan masyarakat. Brand yang kuat juga menjadi sertifikat tidak tertulis untuk jaminan kualitas sehingga membuat para pemangku kepentingan yakin dan percaya terhadap suatu merek.
Lapas Brebes yang disingkat LABRE merupakan nama merek produk-produk hasil karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Brebes. Saat ini LABRE telah memiliki Sertifikat Hak Kekayaaan Intelektual (HKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sertifikat ini melambangkan legalitas yang akan memberikan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan bebas tuntutan dari orang lain dengan jangka waktu 10 tahun dengan perpanjangan 10 tahun sekali sampai dengan 11 Mei 2033.
Pendaftaran merek LABRE ini sebagai bentuk komitmen Lapas Kelas IIB Brebes untuk memfasilitasi dan memberikan perlindungan serta dukungan dalam pemasaran produk-produk hasil karya Warga Binaan agar dapat dikenali dan bersaing secara kompetitif.
(Susi)























