SPBU. 34.432.17 Jl RAYA BANDUNG-CIANJUR CIPEUYEUM NAKAL WAJIB PERIZINANNYA DI CABUT

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU. 34.432.17 Jl RAYA BANDUNG-CIANJUR CIPEUYEUM NAKAL WAJIB PERIZINANNYA DI CABUT

 

Cianjur-Patrolinews86.com – Pengisian pengawasan bahan bakar pertamina barang bersubsidi SPBU 34.432.17 yang berlokasi di jln raya bandung cianjur km 27 desa cipeyem kecamatan haurwangi kabupaten cianjur jawa barat,di duga melegalkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pretalit dan solar dengan memakai jeligen atau yunit kendaraan yang dirobah /dimodipikasi hingga bisa menampung 120 liter sampai dengan 210 liter.
(KUHP).

Dugaan kongkalingkong antara pihak oknum pegawai spbu dengan,pembeli itu semuan di ketahui oleh oknum pengawas spbu hal ini bertentangan dengan uu 22 tahun2021,kios pengecer dilarang melakukan pembelian di spbu,dan spbu melakukan penjualan maka terhadap penimbunanan yang dilarang sesui aturan yg telah di tentukan maka dapat dijerat pidana dengan pasal 56 UU hukum pidana

Hasil pemantauan awak media team PatroliNews86 pada hari kamis disiang bolong bahkan bukan sekali atau dua baik siang maupun malam kami team awak media sering menemukan terjadi pelanggaran penjualan terhadap para pemain bbm subsidi,

Sesui perpres 191/2014 spbu melarang penjualan barang subsidi terhadap jeligen atau ke penimbun dan sesui pasal 53 jo pasal 23 ayat 2 hurup C UU no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Setiap orang yang melakukan pasal 23 di jerat dengan pidana 5 lima th penjara dengan denda 50.000.000.000( 50 miliar).

Hukum bagi spbu yang melawan aturan perundaeng undangangan mka spbu tertentanan dengan pasal 56 dan pasal 57 kitab undang undang hukum pidana.tindakan yang melakukan kejahatan maka,dapat di jerat maksimal pidana pokok dikurangi sepertiga,jika diancam pidana mati atau pidana seumur hidup paling lama belasan tahun,dan spbu tersebut hukumnya wajib ditutup di cabut perijinannya.(EG.M)

Berita Terkait

Pekerjaan Kontruksi APBD 2026 Diduga Dikendalikan Daryek “Dua Naga Kecil” Di Pemkab Indramayu*
Nuansa Nasionalisme Warnai Aksi May Day di Semarang, Buruh dan Personel Polda Jateng Nyanyikan Lagu Kebangsaan
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Sita 53 Ribu OKT dari seorang Ibu Rumah Tangga 
CIRI – CIRI SENGKETA TATA USAHA NEGARA*
Baru Bebas Tahun Lalu, Residivis Narkoba di Bumiayu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Brebes
SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON GEREBEK SARANG OBAT TERLARANG DI KOS-KOSAN WATUBELAH
Diduga Bodong Galian C Hancurkan jalan usaha tani 
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo: “Kami Mengimbau Agar Semua Pihak Lebih Bijak Dalam Menyebarkan Informasi. Jangan Sampai Kabar Yang Belum Terverifikasi Justru Merugikan Orang Lain”

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:14 WIB

Pekerjaan Kontruksi APBD 2026 Diduga Dikendalikan Daryek “Dua Naga Kecil” Di Pemkab Indramayu*

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:46 WIB

Nuansa Nasionalisme Warnai Aksi May Day di Semarang, Buruh dan Personel Polda Jateng Nyanyikan Lagu Kebangsaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:43 WIB

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Sita 53 Ribu OKT dari seorang Ibu Rumah Tangga 

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

CIRI – CIRI SENGKETA TATA USAHA NEGARA*

Kamis, 30 April 2026 - 10:16 WIB

Baru Bebas Tahun Lalu, Residivis Narkoba di Bumiayu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Brebes

Berita Terbaru