SPBU. 34.432.17 Jl RAYA BANDUNG-CIANJUR CIPEUYEUM NAKAL WAJIB PERIZINANNYA DI CABUT
Cianjur-Patrolinews86.com – Pengisian pengawasan bahan bakar pertamina barang bersubsidi SPBU 34.432.17 yang berlokasi di jln raya bandung cianjur km 27 desa cipeyem kecamatan haurwangi kabupaten cianjur jawa barat,di duga melegalkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pretalit dan solar dengan memakai jeligen atau yunit kendaraan yang dirobah /dimodipikasi hingga bisa menampung 120 liter sampai dengan 210 liter.
(KUHP).
Dugaan kongkalingkong antara pihak oknum pegawai spbu dengan,pembeli itu semuan di ketahui oleh oknum pengawas spbu hal ini bertentangan dengan uu 22 tahun2021,kios pengecer dilarang melakukan pembelian di spbu,dan spbu melakukan penjualan maka terhadap penimbunanan yang dilarang sesui aturan yg telah di tentukan maka dapat dijerat pidana dengan pasal 56 UU hukum pidana
Hasil pemantauan awak media team PatroliNews86 pada hari kamis disiang bolong bahkan bukan sekali atau dua baik siang maupun malam kami team awak media sering menemukan terjadi pelanggaran penjualan terhadap para pemain bbm subsidi,
Sesui perpres 191/2014 spbu melarang penjualan barang subsidi terhadap jeligen atau ke penimbun dan sesui pasal 53 jo pasal 23 ayat 2 hurup C UU no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Setiap orang yang melakukan pasal 23 di jerat dengan pidana 5 lima th penjara dengan denda 50.000.000.000( 50 miliar).
Hukum bagi spbu yang melawan aturan perundaeng undangangan mka spbu tertentanan dengan pasal 56 dan pasal 57 kitab undang undang hukum pidana.tindakan yang melakukan kejahatan maka,dapat di jerat maksimal pidana pokok dikurangi sepertiga,jika diancam pidana mati atau pidana seumur hidup paling lama belasan tahun,dan spbu tersebut hukumnya wajib ditutup di cabut perijinannya.(EG.M)