SPBU. 34.432.17 Jl RAYA BANDUNG-CIANJUR CIPEUYEUM NAKAL WAJIB PERIZINANNYA DI CABUT

- Penulis Berita

Selasa, 27 Februari 2024 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU. 34.432.17 Jl RAYA BANDUNG-CIANJUR CIPEUYEUM NAKAL WAJIB PERIZINANNYA DI CABUT

 

Cianjur-Patrolinews86.com – Pengisian pengawasan bahan bakar pertamina barang bersubsidi SPBU 34.432.17 yang berlokasi di jln raya bandung cianjur km 27 desa cipeyem kecamatan haurwangi kabupaten cianjur jawa barat,di duga melegalkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pretalit dan solar dengan memakai jeligen atau yunit kendaraan yang dirobah /dimodipikasi hingga bisa menampung 120 liter sampai dengan 210 liter.
(KUHP).

Dugaan kongkalingkong antara pihak oknum pegawai spbu dengan,pembeli itu semuan di ketahui oleh oknum pengawas spbu hal ini bertentangan dengan uu 22 tahun2021,kios pengecer dilarang melakukan pembelian di spbu,dan spbu melakukan penjualan maka terhadap penimbunanan yang dilarang sesui aturan yg telah di tentukan maka dapat dijerat pidana dengan pasal 56 UU hukum pidana

Hasil pemantauan awak media team PatroliNews86 pada hari kamis disiang bolong bahkan bukan sekali atau dua baik siang maupun malam kami team awak media sering menemukan terjadi pelanggaran penjualan terhadap para pemain bbm subsidi,

Sesui perpres 191/2014 spbu melarang penjualan barang subsidi terhadap jeligen atau ke penimbun dan sesui pasal 53 jo pasal 23 ayat 2 hurup C UU no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Setiap orang yang melakukan pasal 23 di jerat dengan pidana 5 lima th penjara dengan denda 50.000.000.000( 50 miliar).

Hukum bagi spbu yang melawan aturan perundaeng undangangan mka spbu tertentanan dengan pasal 56 dan pasal 57 kitab undang undang hukum pidana.tindakan yang melakukan kejahatan maka,dapat di jerat maksimal pidana pokok dikurangi sepertiga,jika diancam pidana mati atau pidana seumur hidup paling lama belasan tahun,dan spbu tersebut hukumnya wajib ditutup di cabut perijinannya.(EG.M)

Berita Terkait

Heboh…! Diduga seorang preman di Ciawi Kuningan aniaya anak dimuka umum hingga orang tua anak tak berdaya untuk melawan
Sang penyiksa anak Dodi Hermawan akhirnya di tangkap kepolisian di Hutan Usai Siksa Bayinya Sendiri yang sempat piral 
Terkait berita parkir liar, Klarifikasi Puskesmas Cidahu: Tidak Ada Pemasukan dari Parkir, Petugas Bertahan Demi Biaya Cuci Darah
Pria 73 Tahun di Pekalongan Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya
Menggugat Keadilan: Hukum dan HAM di Indonesia, Antara Idealisme dan Realita.
Menampilkan hasil untuk putusan pengadilan negeri jakarta pusat soal PWI pusat
*Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa*
Curi HP Majikan, Seorang IRT di Pekalongan Diamankan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:55 WIB

Ngopi Pagi Bersama Para Kepala Desa di Dapil 4 di Gelar

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:30 WIB

Proyek Pembuatan Kolam Ikan Lele Bumdes Sumber Rezeki Ciomas dengan Anggaran 80Juta tidak di pasang Papan Informasi Kegiatan

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:13 WIB

Anggaran Dana  Desa Kertasari Kecamatan Kertajati Majalengka patut diduga diKorup.APH diharap turun tangan.

Senin, 30 Juni 2025 - 12:18 WIB

Nurjaya SH Kades Desa Wiyong Kec. Susukan Kab.Cirebon sukses bangun desa dalam jangka waktu 1 tahun

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:20 WIB

Muhamad Fauzi Firmansyah Peserta Terpilih yang Memenangkan Seleksi Calon Perangkat Desa Cihidenggirang

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:20 WIB

Pemdes Cihideng girang Adakan Seleksi Perangkat Desa Untuk Jabatan Kaur.umum

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:13 WIB

Desa Adi darma cirebon disorot, Anggaran Dana Desa diharap Bisa Transparan 

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:25 WIB

Indeks Desa 2025 Tolak Ukur Status Desa

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Pemdes Bojong Timur Terima Mahasiswa KKN STIE Wikara*

Kamis, 10 Jul 2025 - 12:58 WIB