PT. Uniagri Prima Tekhnindo, Abd.Mukit DKK, Dilaporkan ke Polres Jember atas Dugaan Penyerobotan dan Penguasaan Lahan

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Uniagri Prima Tekhnindo, Abd.Mukit DKK, Dilaporkan ke Polres Jember atas Dugaan Penyerobotan dan Penguasaan Lahan

Jember,PATROLI News86.com – ( 04 Maret 2025)  – Aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh Abd Mukit dan PT. Uniagri Prima Tekhnindo di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, berbuntut panjang. Kuasa hukum Ahli Waris, yakni Bambang L A Hutapea, SH.MH.C.Med, Agung Sulistio, dan M. Fais Adam, resmi melaporkan hal tersebut ke Polres Jember atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan lahan.

Langkah hukum ini diambil setelah adanya penutupan aktivitas tambang yang dilakukan oleh Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan, serta disaksikan langsung oleh tim kuasa hukum. Penyerobotan lahan diduga dilakukan oleh seseorang bernama Mukit yang kemudian bekerja sama dengan PT. Uniagri Prima Tekhnindo untuk mengambil bebatuan galian C yang diduga secara ilegal dari lahan milik klien mereka.

Bambang L A Hutapea, SH.MH.C.Med, salah satu kuasa hukum Ahli Waris, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Abd Mukit dan PT. Uniagri Prima Tekhnindo sangat merugikan kliennya, baik secara materiil maupun immateriil.
“Kami telah melayangkan laporan resmi kepada pihak kepolisian agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Klien kami memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah, namun tetap saja terjadi aktivitas tambang tanpa izin dari pemilik lahan,” ujar Bambang.

Sementara itu, Agung Sulistio menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat terkait dugaan penyerobotan lahan ini. “Kami memiliki dokumen kepemilikan yang sah serta saksi-saksi yang siap memberikan keterangan. Kami berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan segera memproses laporan kami,” tegasnya.

Di sisi lain, M. Fais Adam menekankan bahwa masalah legalitas seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi), dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) yang menjadi syarat dalam aktivitas galian C, sepenuhnya akan diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk menelusuri apakah PT. Uniagri Prima Tekhnindo telah memiliki izin yang sah atau tidak. Selain itu, kami juga meminta agar keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini diusut tuntas,” jelas Fais Adam.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jember masih dalam tahap penyelidikan dan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, pihak Abd Mukit dan PT. Uniagri Prima Tekhnindo belum memberikan tanggapan atas laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemilik lahan.

Lip tim

Berita Terkait

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 April 2026 - 20:00 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres

Minggu, 19 April 2026 - 10:36 WIB

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:47 WIB