Press Comfrence Publikasi Dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye Panwaslu Kecamatan Cibeber
Cianjur | patrolinews86.com, – Panwaslu Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur secara konsisten melakukan publikasi dan dokumentasi kerja-kerja pengawasan melalui sarana media sosial dan pemberitaan lembaga. Hal tersebut selain menjadi kewajiban pemenuhan informasi kepada masyarakat, juga sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas output kerja lembaga sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua panwaslu Kecamatan Cibeber Asep Tolhah, S.PDI ,Kordiv Hukum pencegahan, partisipasi Masyarakat dan Humas Yayan Mulyana , Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Ade Irvan yang dilaksanakan di Sekertariat Panwascam Cibeber.”Senin (05/02/2024)
Ketua panwascam Cibeber Asep Tolhah,S.PDI menyampaikan bahwa seperti diketahui tahapan yang sedang berjalan saat ini yaitu tahapan kampanye.
Tahapan kampanye secara umum sudah berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dari panwaslu kecamatan cibeber beserta jajaran, telah melakukan pengawasan kampanye dari mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 4 februari 2024 sebanyak 22 kegiatan kampanye dengan metode kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, kegiatan konsolidasi internal partai politik atau bimtek tim pemenangan caleg dan/atau bimtek saksi, Korcam, Kordes dan KorTPS, dan kegiatan lainya yang tersebar di beberapa desa di wilayah kecamatan cibeber.”Ungkap Asep
Selanjutnya Asep memaparkan, berdasarkan laporan hasil pengawasan panwaslu kecamatan cibeber terhadap pengawasan penertiban alat peraga kampanye pemilu yang melanggar yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini satpol PP, Adapun Alat peraga kampanye yang di tertibkan yaitu yang terpasang diluar lokasi zona pemasangan yang telah di tentukan diantaranya ; Yang terpasang di pohon, tiang telpon dan tiang Listrik.
“Penertiban Alat peraga kampanye melanggar tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan daerah kabupaten cianjur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat No 1 tahun 2019 Junto no 3 tahun 2020.
Selanjutnya, berdasarkan laporan hasil pengawasan panwaslu kecamatan cibeber beserta jajaran panawaslu kelurahan desa sejak tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan tanggal 29 Januari 2024 telah megawasi kaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye yang terpasang diluar lokasi zona pemasangan yang telah di tentukan, sebagaimana ketentuan Keputusan KPU Kabupaten Cianjur No 585 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Cianjur Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Data hasil pengawasan yang telah kami peroleh yaitu sebanyak 1.378 Alat Peraga Kampanye yang terpasang diluar zona Tersebut.”Papar Asep
“Pelanggaran administrasi APK peserta pemilu 2024 dikecamatan Cibeber berjumlah 18 peserta.
Sementara Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Ade Irvan menjelaskan, Dari hasil pengawasan, APK yang berada diluar zona yang sudah ditentukan kami Panwaslu Kecamatan Cibeber akan menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan akan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur melalui Bawaslu Kabupaten Cianjur agar nantinya dapat ditindak lanjuti Kembali. “Jelas Ade Irvan
Kordiv Hukum , pencegahan,partisipasi Masyarakat dan Humas Yayan Mulyana Menambahkan, Kehumasan juga sangat berkorelasi dengan kewajiban keterbukaan informasi yang kini outputnya diapresiasi melalui keterbukaan informasi Artinya adanya relevansi ini harus dijaga agar output yang dihasilkan bisa sama-sama menunjukan hasil yang baik.
Walaupun Panwaslu di semua tingkatan sedang fokus melakukan pengawasan kampanye para peserta pemilu, namun Yayan Mulyana berpesan juga agar Panwaslu Kecamatan Cibeber tetap memperhatikan publikasi kehumasan mengenai informasi pemilu dan kerja pengawasan.
Dalam konteks kerja kelembagaan menyangkut tahapan pengawasan masa kampanye, Panwaslu Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur juga perlu memperhatikan publikasi dan dokumentasi mengenai kerja-kerja pengawasan kampanye dengan memperhatikan etika dan netralitas lembaga. Jangan sampai publikasi yang dilakukan oleh Panwaslu mengindikasikan keberpihakan terhadap salah satu peserta.
“Berikan kabar baik kepada masyarakat sekaligus warning bahwa pelaksanaan pemilu 2024 harus tertib dan taat pada aturan. Kehumasan merupakan wajah lembaga, baik buruknya lembaga tergantung bagaimana cara mencitrakannya. Oleh karena itu ide kreatif kita harus terealisasi menjadi produk kehumasan yang menarik dan layak dikonsumsi publik,”Pungkasnya
(Deden Sudiana)























