OJK Resmi Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA CIREBON, PATROLINEWS86.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Bank Cirebon terhitung mulai 9 Februari 2026. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Perumda BPR Bank Cirebon tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan operasional perbankan. Bank yang beralamat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, secara resmi menghentikan seluruh layanan perbankan kepada masyarakat.

Pengawasan Intensif dan Evaluasi Menyeluruh
OJK menjelaskan bahwa keputusan pencabutan izin usaha diambil setelah melalui proses pengawasan intensif dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi bank. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan permasalahan serius pada aspek tata kelola perusahaan, penerapan manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kondisi kesehatan keuangan bank dinilai tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan, meskipun OJK telah memberikan kesempatan kepada manajemen untuk melakukan langkah-langkah penyehatan, pembinaan, serta penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan LPS dan Proses Likuidasi
Dalam penanganan kasus ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon. Atas dasar keputusan tersebut, LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank dan melanjutkan proses likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dana Nasabah Tetap Dijamin
OJK dan LPS menegaskan bahwa dana simpanan nasabah tetap dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran klaim penjaminan simpanan akan dilakukan oleh LPS hingga batas maksimal penjaminan, dengan ketentuan nasabah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Nasabah diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta mengikuti pengumuman resmi dari LPS terkait proses verifikasi, rekonsiliasi data, dan mekanisme pembayaran klaim penjaminan simpanan.

Komitmen OJK Jaga Stabilitas Perbankan
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian dari langkah tegas pengawasan sektor perbankan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi kepentingan nasabah serta masyarakat.

OJK juga mengingatkan seluruh pelaku industri perbankan agar senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan kegiatan usaha.

( Hn/ red)

Berita Terkait

Majalengka Kembali Berprestasi, Raih Penghargaan Pemerintah Daerah Teraktif dari OJK
Pelantikan Enam Camat dan Mutasi Pejabat Diduga Ada Indikasi Titipan dan Transaksional
Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu
Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi
Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik
U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati
Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Majalengka Kembali Berprestasi, Raih Penghargaan Pemerintah Daerah Teraktif dari OJK

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Pelantikan Enam Camat dan Mutasi Pejabat Diduga Ada Indikasi Titipan dan Transaksional

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik

Berita Terbaru