Oknum Guru di Karawang Gerayangi Satu Kelas, ujungnya masuk bui

Senin, 20 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru di Karawang Gerayangi Satu Kelas Murid Perempuan, ujungnya masuk bui

Karawang patrolinews86.com – Sungguh tega salah satu Oknum Guru di Karawang Gerayangi Satu Kelas Murid Perempuan,hingga  ujungnya berurusan di kantor polisi dan masuk bui.

 

Aksi tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur itu ahirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Karawang usai aksinya tersebut dilaporkan orang tua siswa ke kantor polisi. Diketahui, pencabul itu seorang oknum Guru Sekolah Dasar (SD) di Purwasari Karawang.

 

 

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil menyebutkan, bahwa pelaku kini telah  berhasil diamankan berdasarkan laporan dari orangtua korban dan kita gerak cepat dan Pelaku berprofesi sebagai guru disalah satu sekolah dasar (DS) di Karawang dan Kita amankan berdasarkan laporan dari orangtua korban,” ujar Abdul Jalil, Senin (20/11/2023 ) jam 13.00 Wib Saat Konferensi Pers

 

Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan sengaja dan sering melakukan disaat jam pelajaran pelaku mengajar di dalam kelas.”Perbuatan tersebut sudah di lakukan dari agustus 2022 sampai dengan september 2023,” kata Abdul Jalil.Dalam melakukan aksi bejatnya pelaku kerap kali memberikan iming-iming nilai bagus kepada siswa perempuannya hingga sang anak pun terbujuk rayu dengan Iming – iming nilai bagus jadi modus pelaku untuk melakukan perbuatan asusila tersebut kepada korban dengan cara menggerayangi,” ungkap Abdul Jalil.

 

Selain itu, dari keterangan korban bahwa satu kelas mengetahui perbuatan bejat pelaku, bahkan hampir seluruh siswa perempuan satu kelas tersebut menjadi korban pelaku.Kendati demikian, Abdul Jalil tidak membeberkan total seluruh siswa perempuan yang menjadi korban aksi bejat oknum guru sekolah dasar tersebut.

 

Saat ini Pelaku berinisial SP (45) oknum guru sekolah dasar di Karawang diamankan di Polres Karawang dengan sejumlah barang bukti diantaranya:Telepon selular para Korban, pakaian para korban, telepn selular milik pelaku, bukti chat pelaku kepada para korban.

 

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***red

Berita Terkait

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:47 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

DPUPR Indramayu Adakan Tender 24 Ruas Jalan Direkonstruksi Nilai Rp63,5 Miliar

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:40 WIB