Di duga kepsek Blender SDN 2 Kec. Karang wareng jarang ngantor.
Kab. Cirebon. Patrolinews86. Com
Diduga Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 2 Blender Kec. Karang wareng Kab. Cirebon Nasib jarang masuk kantor dan tidak diketahui jelas apa sebabnya kepsek tersebut tidak masuk, senin (06/11/2023).
Berdasarkan Undang-Undang No 43 Tahun 1999, JO Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN).
Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2010 tentang penilaian kinerja PNS dan peraturan kepala BKN.
Peraturan Kepala BKN nomor 1 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.
Seharusnya Nasib Selaku Kepsek SDN 2 Blender memberikan contoh yang baik dan harus berprilaku disiplin ujar” Warnadi selaku Ketua LPI Tipikor Cirebon Raya”.
Namun sampai saat ini sulit sekali untuk bertemu dengan Kepsek SDN Blender tersebut, sangat disayangkan diduga kepsek Nasib alergi terhadap awak media dan LSM.
Lebih lanjut “Sekolah juga harus mampu meberikan pendidikan kognif,efektif, dan psikomotorik,” Pungkasnya.
Sampai berita ini di publis, kepala SDN 2 Blender belum memberi penjelasan terkait berita tersebut. ( Hrn)